Berita

Ilustrasi Warteg/Net

Bisnis

Warteg Sepi Pembeli, Raperda KTR Jangan Tambah Beban Ekonomi

SELASA, 29 JULI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 25.000 warung Tegal (warteg) di wilayah Jabodetabek tutup sejak masa pandemi hingga saat ini. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut penutupan massal ini terjadi akibat tekanan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi dengan maraknya PHK massal dan daya beli masyarakat menurun.

"Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni pada Selasa, 29 Juli 2025.


Mukroni juga menyoroti wacana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan merokok di restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Ia menilai, aturan tersebut akan semakin membebani pedagang kecil yang sudah kesulitan bertahan.

"Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” tegas Mukroni.

Dia menyebut, banyak pelanggan warteg yang merupakan perokok. Sebagian warteg pun  menjual rokok untuk menambah penghasilan. Mukroni khawatir aturan ini justru membuka peluang munculnya oknum yang memeras pedagang di lapangan.

Menurutnya, pendapatan warteg saat ini sudah turun hingga 90 persen, terutama karena menurunnya jumlah pelanggan dari kalangan pekerja dan buruh. Selain itu, tingginya harga sewa di Jakarta membuat banyak pedagang kesulitan memperpanjang kontrak usaha.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. 

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Raperda KTR mustahil diimplementasikan. 

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong ditunda dulu," pintanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempertimbangkan masukan dari pelaku UMKM sebelum Ranperda disahkan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya