Berita

Ilustrasi Warteg/Net

Bisnis

Warteg Sepi Pembeli, Raperda KTR Jangan Tambah Beban Ekonomi

SELASA, 29 JULI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 25.000 warung Tegal (warteg) di wilayah Jabodetabek tutup sejak masa pandemi hingga saat ini. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut penutupan massal ini terjadi akibat tekanan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi dengan maraknya PHK massal dan daya beli masyarakat menurun.

"Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni pada Selasa, 29 Juli 2025.


Mukroni juga menyoroti wacana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan merokok di restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Ia menilai, aturan tersebut akan semakin membebani pedagang kecil yang sudah kesulitan bertahan.

"Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” tegas Mukroni.

Dia menyebut, banyak pelanggan warteg yang merupakan perokok. Sebagian warteg pun  menjual rokok untuk menambah penghasilan. Mukroni khawatir aturan ini justru membuka peluang munculnya oknum yang memeras pedagang di lapangan.

Menurutnya, pendapatan warteg saat ini sudah turun hingga 90 persen, terutama karena menurunnya jumlah pelanggan dari kalangan pekerja dan buruh. Selain itu, tingginya harga sewa di Jakarta membuat banyak pedagang kesulitan memperpanjang kontrak usaha.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. 

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Raperda KTR mustahil diimplementasikan. 

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong ditunda dulu," pintanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempertimbangkan masukan dari pelaku UMKM sebelum Ranperda disahkan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya