Berita

Ilustrasi Warteg/Net

Bisnis

Warteg Sepi Pembeli, Raperda KTR Jangan Tambah Beban Ekonomi

SELASA, 29 JULI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 25.000 warung Tegal (warteg) di wilayah Jabodetabek tutup sejak masa pandemi hingga saat ini. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut penutupan massal ini terjadi akibat tekanan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi dengan maraknya PHK massal dan daya beli masyarakat menurun.

"Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni pada Selasa, 29 Juli 2025.


Mukroni juga menyoroti wacana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan merokok di restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Ia menilai, aturan tersebut akan semakin membebani pedagang kecil yang sudah kesulitan bertahan.

"Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” tegas Mukroni.

Dia menyebut, banyak pelanggan warteg yang merupakan perokok. Sebagian warteg pun  menjual rokok untuk menambah penghasilan. Mukroni khawatir aturan ini justru membuka peluang munculnya oknum yang memeras pedagang di lapangan.

Menurutnya, pendapatan warteg saat ini sudah turun hingga 90 persen, terutama karena menurunnya jumlah pelanggan dari kalangan pekerja dan buruh. Selain itu, tingginya harga sewa di Jakarta membuat banyak pedagang kesulitan memperpanjang kontrak usaha.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. 

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Raperda KTR mustahil diimplementasikan. 

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong ditunda dulu," pintanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempertimbangkan masukan dari pelaku UMKM sebelum Ranperda disahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya