Berita

Ilustrasi Warteg/Net

Bisnis

Warteg Sepi Pembeli, Raperda KTR Jangan Tambah Beban Ekonomi

SELASA, 29 JULI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 25.000 warung Tegal (warteg) di wilayah Jabodetabek tutup sejak masa pandemi hingga saat ini. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut penutupan massal ini terjadi akibat tekanan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi dengan maraknya PHK massal dan daya beli masyarakat menurun.

"Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni pada Selasa, 29 Juli 2025.


Mukroni juga menyoroti wacana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan merokok di restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Ia menilai, aturan tersebut akan semakin membebani pedagang kecil yang sudah kesulitan bertahan.

"Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” tegas Mukroni.

Dia menyebut, banyak pelanggan warteg yang merupakan perokok. Sebagian warteg pun  menjual rokok untuk menambah penghasilan. Mukroni khawatir aturan ini justru membuka peluang munculnya oknum yang memeras pedagang di lapangan.

Menurutnya, pendapatan warteg saat ini sudah turun hingga 90 persen, terutama karena menurunnya jumlah pelanggan dari kalangan pekerja dan buruh. Selain itu, tingginya harga sewa di Jakarta membuat banyak pedagang kesulitan memperpanjang kontrak usaha.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. 

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Raperda KTR mustahil diimplementasikan. 

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong ditunda dulu," pintanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempertimbangkan masukan dari pelaku UMKM sebelum Ranperda disahkan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya