Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR Sarankan PPATK Fokus Blokir Transaksi Judol

SENIN, 28 JULI 2025 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disarankan untuk fokus memblokir rekening yang melakukan transaksi mencurigakan seperti judi online (judol) ketimbang memblokir rekening yang tiga bulan tak dipakai. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025. 

"Harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto.


Menurut dia, jika PPATK fokus memblokir rekening-rekening yang disinyalir atau diduga terkait dengan tindak pidana maka lebih efektif. 

Sebab, lanjutnya, jika urusan rekening tak dipakai selama tiga bulan tak ada aktivitasnya, hal itu seharusnya menjadi domain dari masing-masing bank. 

"Nah kalau kemudian apa namanya rekening itu karena tidak ada aktivitas selama 3 bulan, ya kan itu yang mau di-blokir harusnya itu menjadi cukup lah itu menjadi domain masing-masing bank, misalkan masing-masing bank kalau tidak salah ada ketentuan tersendiri di perbankan 3 atau 6 bulan tidak ada aturan administrasinya kan tidak ada, maka otomatis tertutup sendiri, terblokir sendiri," jelasnya. 

Meski begitu, Rudianto menilai sah-sah saja jika PPATK memblokir rekening yang tak terpakai selama tiga bulan, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran baru. 

"Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan, apalagi kalau sampai di-blokir proses membuka blokirnya akan muncul pertanyaan kemana kami akan buka blokir, kemana kami akan protes dan sebagainya sehingga menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," pungkasnya. 

PPATK sebelumnya mengumumkan sebuah langkah besar yang berpotensi membuat jutaan nasabah kaget: penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau 'rekening tidur' (dormant). Penyebabnya? Rekening-rekening ini ternyata menjadi sarang empuk para bandar judi online (judol) dan pelaku pencucian uang. 

Dalam pengumuman resminya, PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari praktik culas para penjahat. 

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025. 

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang. Langkah ini justru menjadi 'alarm' bagi para pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu diamankan. 

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis akun PPATK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya