Berita

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta/Ist

Hukum

Usut Korupsi Disdik DKI, KP3I Tuntut Kejati Transparan

SABTU, 26 JULI 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi  (Kejati) DKI Jakarta mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Rehabilitasi Bangunan Sekolah Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Perintah penyelidikan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/06/2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.

Tak tanggung-tanggung, Patris Yusrian mengerahkan 10 penyidik untuk mengungkap kasus korupsi ini. Kejati DKI menunjuk Jaksa Penyelidik Andhy Hermawan Bolifaar selaku koordinator penyidikan.


"Nota Dinas Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: ND-150/M.1.3/Dek.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Telaahan Intelijen terkait adanya dugaan KKN pada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa pada Rehabilitas Bangunan Sekolah Tahun Anggaran 2013," demikian Patris Yusrian, dikutip Jumat 25 Juli 2025.

Kejati DKI Jakarta diketahui menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana proyek pengadaan barang dan jasa pada Rehabilitas Bangunan Sekolah Tahun Anggaran 2013/2014. 

"Agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan paling lama dalam waktu 14 hari sejak Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan melaporkan perkembangan hasil penyelidikannya," kata Patris Yusrian.

Menanggapi kasus ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu meminta Kejati DKI Jakarta serius dalam mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan DKI. Apalagi, menurutnya, kasus ini sudah terbilang cukup lama.

Tom mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang saat ini memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus korupsi. Terlebih, ini berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan nasib anak didik generasi muda bangsa. 
 
"Saya kira, Kejaksaan harus serius. Karena sejak dikeluarkan perintah penyelidikan, perkembangan hasil penyelidikannya kita belum tahu," kata Tom dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Tom pun meminta Kejati DKI transparan dan mau buka-bukaan dengan segera menyampaikan ke publik. Termasuk berapa dugaan kerugaian uang Negara dalam kasus tersebut. 

"Jangan sampai Kejaksaan terkesan menutupi-nutupi, ungkap siapa yang terlibat dan siapa saja yang sudah diperiksa. Ini penting agar tidak ada spekulasi yang justru bisa merugikan nama baik Kejaksaan," demikian Tom.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya