Berita

Bupati Solok Jon Pandu Firman bahas penanganan kebakaran lahan bersama BNPB/Ist

Politik

Strategi Kolaboratif Jon Pandu Atasi Darurat Kebakaran Solok

JUMAT, 25 JULI 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejak awal Juli 2025, hampir setiap hari masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat harus berhadapan dengan ancaman kebakaran sejak awal Juli 2025. Kebakaran hutan, lahan pertanian, dan permukiman terjadi silih berganti, diperparah oleh cuaca panas ekstrem akibat kemarau panjang.

Atas alasan itu, Bupati Solok Jon Pandu Firman mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat, mengingat titik api sudah mencapai 120 dalam waktu hanya 2 bulan.

Tidak terpaku di situ, Ketua DPC Partai Gerindra tersebut juga menyusun strategi kolaboratif. Dia berkeyakinan bantuan tidak ditunggu untuk datang, melainkan harus dijemput lewat data, dokumen, dan pendekatan kebijakan.


Salah satunya dengan mencari jalan keluar ke pusat pemerintahan, yaitu menghadap ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia bertemu langsung Sekretaris Utama BNPB, Rustian dan menyampaikan kondisi darurat yang tengah dihadapi daerahnya serta mengajukan sejumlah kebutuhan prioritas.

Langkah berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang disebut Jon Pandu sebagai diplomasi pembangunan ini berbuah manis. Setidaknya ada lima poin strategis yang ditelurkan.

“Pertama, untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana telah disampaikan Pemkab Solok kepada BNPB, khususnya terkait banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Pantai Cermin pada 20 Desember 2023. Nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp 11.882.900.000,” tuturnya kepada RMOL, Jumat, 25 Juli 2025.

Kedua, sambung Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu, adanya kesepahaman mengenai perbaikan infrastruktur, hunian warga terdampak, serta pemulihan ekonomi lokal pasca-bencana.

Sementara poin ketiga berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini meningkat tajam. Pihak BNPB membuka peluang bantuan logistik berupa motor trail, water tank, mesin pompa beserta slang, pompa alkon, dan tenda pengungsi. 

“Bantuan ini diharapkan mempercepat respon pemadaman serta evakuasi warga terdampak,” sambungnya.

Poin selanjutnya, BNPB segera mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) darat dan udara untuk menangani korban serta potensi kebakaran lanjutan. Solusi udara melibatkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijadwalkan pada 26 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Solok, sebagai langkah intervensi terhadap kekeringan dan potensi kebakaran masif.

“Kelima, pengajuan bantuan akan dilakukan melalui sistem digital e-Proposal, dengan syarat dokumen utama berupa R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana). Selain itu, hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) juga bisa dimanfaatkan, dengan catatan melengkapi SK tanggap darurat dan dokumen rencana operasi,” lanjut Jon Pandu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya