Berita

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025/RMOL

Politik

Pimpinan DPR Siap Tindaklanjuti Surat Komisi III Terkait MK

KAMIS, 24 JULI 2025 | 19:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III perihal Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025. 

"Surat pimpinan Komisi III DPR RI nomor B/799/PW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi," ungkap Adies.


Dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa surat tersebut terkait putusan yang diambil MK dan menjadi perhatian publik dan parlemen. 

Namun, Puan juga tidak merinci putusan MK yang dimaksud. 

Teranyar, putusan MK menjadi sorotan yakni terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.

Putusan tersebut dinilai melewati kewenangan MK dan melanggar konstitusi.

"Surat yang dari Komisi III adalah terkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.

"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.

Lebih jauh, Puan mengatakan pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya