Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/RMOL

Hukum

Anies Kecewa Berat Atas Vonis Tom Lembong

JUMAT, 18 JULI 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional Anies Baswedan, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

 Anies menyebut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 sebagai keputusan yang mengecewakan.

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," kata Anies seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya.


Anies menilai proses hukum terhadap Tom Lembong sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli selama proses persidangan justru menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Tom lemah dan penuh kejanggalan. Namun menurutnya, fakta-fakta tersebut diabaikan oleh majelis hakim.

“Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," ungkap Anies.

Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu juga menyoroti dampak yang lebih luas dari vonis ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. 

Anies mengingatkan bahwa jika seorang seperti Tom yang dikenal publik memiliki integritas tinggi dan menjalani proses persidangan secara terbuka tetap dapat divonis bersalah, maka nasib masyarakat lain yang tidak memiliki akses serupa bisa lebih rentan terhadap ketidakadilan.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai," tegasnya. 

Anies juga mengutip pernyataan Tom dalam duplik yang disampaikan pada Senin lalu, di mana Tom menyampaikan pemahamannya tentang konsep tawakkal berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Menurut Anies, hasil persidangan hari ini belum berpihak pada Tom, namun perjuangan belum berakhir.

Anies memastikan bahwa ia dan banyak pihak lainnya akan terus mendukung langkah hukum Tom Lembong ke depan, termasuk jika pihak kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Apapun yang akan ia (Tom Lembong) hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya