Berita

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur/Ist

Hukum

KCB Desak Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Perizinan DABN

KAMIS, 17 JULI 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proses penerbitan izin bongkar muat (SIUPBM) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang beroperasi di Pelabuhan Probolinggo.

Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah  mengatakan, kasus itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, pungli tarif jasa, pengemplangan pajak, dan upaya menyembunyikan dokumen palsu dari publik.

Holik Ferdiansyah mengatakan, PT DABN diduga melanggar perjanjian konsesi pelabuhan, yang tertulis di dalamnya bahwa DABN dilarang menggunakan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan menggunakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD. 


Holik menjelaskan, dalam prakteknya, sebelum menjadi temuan BPK Jatim, DABN diduga melakukan sistem sewa lahan dan fasilitas non konsesi dengan Pemprov dalam hal ini Dishub Jatim sebagai pelaksana.

Kata Holik lagi, Kasus ini diduga menyeret sejumlah nama pejabat penting , baik dari unsur  BUMD maupun birokrasi. 

"Karena itu, Kejati Jatim harus segera menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam praktek KKN pada kasus itu," kata Holik dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Juli 2025.

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat, kata Holik memaparkan, adalah Hadi Mulyo Utomo, Plt Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut DABN.
 
Berikutnya Andri Irawan, Plt Direktur Utama PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional DABN; Nyono, Komisaris Utama PT DABN merangkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur; Fauzi, Komisaris Utama PT Petrogas Jatim Utama; Aris Mukiyono, mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim; Dyah Wahyu Ermawati, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Dia menjelaskan, PT DABN diduga telah mendapatkan SIUP Bongkar Muat tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52240 (Bongkar Muat Barang) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagaimana disyaratkan dalam PP 5/2021, Permenhub No. PM 59/2021, Peraturan BPS 2/2020, dan Pergub No. 96/2020.

Lebih lanjut dia menyebutkan, rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan yang menjadi dasar penerbitan SIUPBM diduga cacat secara hukum, karena ditandatangani oleh Nyono yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan penerima izin dalam hal ini DABN. 

Sehingga, katanya, menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta PP No. 45/1990 tentang larangan rangkap jabatan bagi ASN.

Adapun Aris Mukiyono, selaku Kepala DPMPTSP saat itu, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SIUPBM berdasarkan dokumen yang tidak sah, tanpa melakukan verifikasi kelengkapan izin dan legalitas kegiatan usaha. Hal ini diduga melanggar Peraturan BPS No. 2/2020, dan Pergub No. 96/2020

Sementara itu, masih kata Holik, Dyah Wahyu Ermawati, sebagai pejabat yang saat ini memimpin DPMPTSP, diduga berupaya menyembunyikan fakta pemalsuan dokumen dan tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14/2008.

"Achmad Fauzi, sebagai Komisaris Utama pemilik saham DABN diduga mengetahui dan/atau membiarkan praktik manipulasi perizinan ini dan KKN di DABN terjadi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menabrak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ungkapnya.

Selain itu, diapaparkan Holik lagi, Hadi Mulyo Utomo mantan Dirut DABN yang diduga secara gamblang dan pasti mengetahui dan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan kegiatan aktivitas bongkar muat ilegal yang mengarah pada indikasi pengemplangan pajak.

Tak hanya itu, Andri Irawan mantan Direktur Operasional DABN yang diduga juga terlibat korupsi dan aktivitas bongkar muat illegal, serta berupaya menyebarkan hoax ke publik dengan mengklaim memiliki KBLI khusus bongkar muat dan konsultasi kenaikan tarif bagi pengguna jasa. 

"Oleh karenanya, KCB meminta segera diterbitkan sprindik dalam kasus itu," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya