Berita

Dok Foto/Istimewa

Politik

DPD Dorong Pemerintah Revisi PP Penataan Ruang

RABU, 16 JULI 2025 | 01:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPD mendorong Pemerintah Pusat untuk dapat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang agar lebih akomodatif terhadap waktu penyusunan dan kekhasan daerah. 

Revisi tersebut perlu dilakukan khususnya dalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), pemberian ruang inovasi bagi pemerintah daerah serta mendukung tata ruang berkeadilan ekologis.

Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Agita Nurfianti pada Diseminasi BULD DPD RI mengenai Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Daerah terkait Kebijakan Daerah Mengenai Tata Ruang Wilayah Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, bebrapa wktu lalu.


Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menilai terkait revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal  Penataan  Ruang  dan  Laut,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso mengatakan, Revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 diharapkan dapat berjalan dengan cepat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Suyus Windayana mengatakan, terkait  PP  Nomor  21  Tahun  2021, saat  ini  sedang  menunggu ijin prakarsa sejak April 2025 untuk dilakukan perubahan.

Selain revisi PP tersebut, pada kesimpulan yang dibacakan, Agita mengatakan, Pemerintah Pusat juga diharapkan dapat menyusun pedoman teknis terpadu lintas kementerian yang memudahkan daerah dalam menyusun RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa terjadi konflik norma. Selain itu, perlu ada mekanisme insentif-disinsentif bagi daerah yang telah dan belum menyusun RTRW dan RDTR serta mengintegrasikan dengan system Online Single Submission (OSS) Rencana Tata Ruang (RTR). 

“Diharapkan juga Pemerintah Pusat dapat meningkatkan komitmen dan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kebijakan satu peta dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebijakan sektoral yang tumpang tindih serta melakukan penguatan sistem pengawasan OSS agar pelaksanaan perizinan mandiri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang berlaku,” ujar Agita dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.

Selain Pemerintah Pusat, DPD RI juga menaruh harapan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menindaklanjuti  hasil  pembahasan. Diharapkan Pemda dapat menjadikan  RTRW  dan  RDTR  sebagai  prioritas  dalam  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta mengalokasikan anggaran secara memadai dalam APBD. 

Diharapkan juga Pemda dapat mendorong  partisipasi  aktif  masyarakat,  terutama  kelompok  rentan dan masyarakat adat, dalam proses perencanaan tata ruang serta melakukan  revisi  regulasi  tata  ruang  secara  responsif,  termasuk  menyinkronkan  RTRW  dengan  kebijakan  strategis  nasional  dan potensi bencana daerah. 

“Terakhir, Pemda diharapkan dapat mempercepat  integrasi  RDTR  ke  sistem  OSS,  khususnya  di  daerah yang menjadi kawasan strategis ekonomi dan industry,” pungkas Agita.

Kesimpulan diseminasi ini ditetapkan di Jakarta, 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow, Wakil Ketua I Marthin Billa, Wakil Ketua II Abdul Hamid, serta Wakil Ketua III Agita Nurfianti.

Hadir pada pertemuan ini antara lain Gubernur/Sekretaris Daerah/Biro Hukum/ Organisasi Perangkat Daerah terkait penataan ruang; Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI); Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI); Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI); dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Hadir juga para pemangku kepentingan pusat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya