Berita

Guru Besar Hukum Hubungan Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana/RMOL

Politik

RI Bisa Bebas Tarif Trump 0 Persen Asal Perusahaan Nasional Investasi di AS

JUMAT, 11 JULI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum lama ini mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang dari Indonesia. 

Namun jika dicermati, surat tersebut juga mencantumkan bahwa Trump akan membebaskan suatu negara, dalam hal ini Indonesia dari tarif AS jika bersedia berinvestasi membuka pabrik manufaktur di Negeri Paman Sam.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Hukum Hubungan Internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana mempertanyakan kesiapan BUMN untuk membuka pabrik di AS.


"Permasalahannya apakah ada perusahaan Indonesia, bahkan BUMN, yang mau berinvestasi memproduksi barang di AS bila banyak perusahaan AS justru merealokasi pabrik mereka ke Hikmahanto kepada RMOL, Jumat 11 Juli 2025.

Ia mengatakan, tim negosiasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Menteri Perdagangan AS dan Pimpinan United States Trade Representative (USTR). Namun belum ada hasil konkret mengenai pengurangan tarif sepihak AS tersebut.

"Sejatinya bila Indonesia hendak mendapatkan tarif 0 persen bukan didapat melalui negosiasi tapi dengan melakukan investasi di Amerika Serikat," kata Hikmahanto.

Hal itu, kata Hikmahanto, tertuang dalam surat Presiden Trump kepada Presiden Prabowo yang telah disebarkan oleh Trump di media sosialnya.

Dalam surat yang berisi 2 paragraf, Trump menyampaikan Indonesia bisa tidak dikenakan tarif bila Indonesia atau perusahaannya melakukan investasi di AS.

"Bila menilik surat Trump tersebut dapat dipahami pengenaan tarif kepada sejumlah negara ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan di AS," tutup Hikmahanto.




Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya