Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025/RMOL

Hukum

Rajo Emirsyah Terima Uang Tutup Mulut Judol Rp15 Miliar untuk Jalan-Jalan sama Mantan Pacar

SELASA, 01 JULI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengamanan situs web judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi, red) dan swasta pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Salah satu yang menjalani persidangan adalah terdakwa Rajo Emirsyah, yang merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo.

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.  


“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.

Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. 

Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.  

Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.

Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.

“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia. 

Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.

Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya