Berita

Pengadilan Agama Kelas I A Pati/Ist

Nusantara

Di Pengadilan Agama Pati, 775 Perempuan Ajukan Gugat Cerai

MINGGU, 29 JUNI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Agama Kelas I A Pati mencatat hingga Juni 2025, sebanyak 775 perempuan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah mengajukan gugatan cerai. Mereka lebih memilih menjadi janda dibandingkan hidup berkeluarga.

Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah mengatakan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Pati didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.

Data dari Januari hingga Juni 2025, kasus cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.083 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 775 gugatan dikabulkan.


“Jumlah perkara ataupun kasus yang diterima Pengadilan Agama Pati sampai dari Januari sampai Juni 2025, untuk yang cerai gugat 1.083,” kata Nursaidah dikutip dari ,  Minggu 29 Juni 2025.

Adapun penyebab ratusan perempuan di Kabupaten Pati memilih menjanda adalah masalah ekonomi. Sebagian besar alasan tersebut mengakibatkan percekcokan hingga berakhir gugatan cerai.

Penyebab lain, imbuh Nursaidah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, salah satu pihak masuk penjara, madat dan kawin paksa menjadi alasan paling sedikit yang diajukan para perempuan dalam proses gugatan perceraian.

“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus 527, ekonomi 295, KDRT lima, judi empat, dihukum penjara dua, madat dua, kawin paksa satu. Percekcokan dengan perselisihan, kemudian yang ekonomi termasuk dominan,” kata Nursaidah.

Nursaidah menambahkan, rata-rata perempuan yang mengajukan gugatan cerai berusia 36 hingga 50 tahun. Sedangkan usia dibawahnya atau lebih muda, jumlahnya lebih sedikit.

“Paling banyak umur 35 sampai umur 50-an. Tapi walaupun begitu dibawahnya juga banyak, jadi agak variatif yang mengajukan perkara di pengadilan,” kata Nursaidah.

Sebagai informasi, kasus perceraian di Kabupaten Pati juga diawali proses talak dari pihak laki-laki. Data Januari-Juni. 2025 menyebutkan, sebanyak 362 kasus talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati dan dikabulkan sebanyak 240 kasus.

Total kasus perceraian baik cerai gugat maupun talak yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Pati sebanyak 1.445 kasus dan dikabulkan sebanyak 1.015 kasus.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya