Berita

Winda Asriany melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Rantau ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Rantau Dilaporkan ke KY Buntut Dugaan Langgar Etik

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim dimaksud adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini sebagaimana dalam nomor laporan yang teregister nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025. Mereka diduga melanggar etik saat menangani perkara sengketa tanah.

“Saya dengan resmi melaporkan hakim PN Rantau, Kalimantan Selatan,” kata pelapor, Winda Asriany di Kantor KY, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.


Winda merupakan ahli waris perkara kepemilikan tanah yang digugat PT KAP. Winda mengklaim tanah yang disengketakan adalah milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh penggugat selama sembilan tahun.

Adapun laporan tersebut dilayangkan karena Winda menganggap majelis hakim tidak bertindak adil, di mana majelis hakim dianggap sewenang-wenang mengubah jadwal persidangan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari para tergugat.

"Ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” jelas Winda.

Winda berujar, majelis hakim tidak memberi kesempatan kepadanya untuk memeriksa bukti milik penggugat, baik bukti asli maupun dalam bentuk salinan.

Selain itu, Winda merasa aneh dengan sikap Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh banding dan kasasi. padahal persidangan kasus tersebut masih berjalan.

“Selama proses pembuktian di peradilan, ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” katanya.

Winda juga tidak diberi akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS), meskipun sudah meminta secara resmi.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan ada laporan yang dilayangkan terhadap ketiga majelis hakim PN Rantau.

“Ya tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” jelas Mukti saat dikonfirmasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya