Berita

Winda Asriany melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Rantau ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Rantau Dilaporkan ke KY Buntut Dugaan Langgar Etik

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim dimaksud adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini sebagaimana dalam nomor laporan yang teregister nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025. Mereka diduga melanggar etik saat menangani perkara sengketa tanah.

“Saya dengan resmi melaporkan hakim PN Rantau, Kalimantan Selatan,” kata pelapor, Winda Asriany di Kantor KY, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.


Winda merupakan ahli waris perkara kepemilikan tanah yang digugat PT KAP. Winda mengklaim tanah yang disengketakan adalah milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh penggugat selama sembilan tahun.

Adapun laporan tersebut dilayangkan karena Winda menganggap majelis hakim tidak bertindak adil, di mana majelis hakim dianggap sewenang-wenang mengubah jadwal persidangan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari para tergugat.

"Ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” jelas Winda.

Winda berujar, majelis hakim tidak memberi kesempatan kepadanya untuk memeriksa bukti milik penggugat, baik bukti asli maupun dalam bentuk salinan.

Selain itu, Winda merasa aneh dengan sikap Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh banding dan kasasi. padahal persidangan kasus tersebut masih berjalan.

“Selama proses pembuktian di peradilan, ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” katanya.

Winda juga tidak diberi akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS), meskipun sudah meminta secara resmi.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan ada laporan yang dilayangkan terhadap ketiga majelis hakim PN Rantau.

“Ya tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” jelas Mukti saat dikonfirmasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya