Berita

Winda Asriany melaporkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Rantau ke Komisi Yudisial/Ist

Hukum

Tiga Hakim PN Rantau Dilaporkan ke KY Buntut Dugaan Langgar Etik

RABU, 25 JUNI 2025 | 01:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial (KY).

Ketiga hakim dimaksud adalah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini sebagaimana dalam nomor laporan yang teregister nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025. Mereka diduga melanggar etik saat menangani perkara sengketa tanah.

“Saya dengan resmi melaporkan hakim PN Rantau, Kalimantan Selatan,” kata pelapor, Winda Asriany di Kantor KY, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.


Winda merupakan ahli waris perkara kepemilikan tanah yang digugat PT KAP. Winda mengklaim tanah yang disengketakan adalah milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh penggugat selama sembilan tahun.

Adapun laporan tersebut dilayangkan karena Winda menganggap majelis hakim tidak bertindak adil, di mana majelis hakim dianggap sewenang-wenang mengubah jadwal persidangan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari para tergugat.

"Ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” jelas Winda.

Winda berujar, majelis hakim tidak memberi kesempatan kepadanya untuk memeriksa bukti milik penggugat, baik bukti asli maupun dalam bentuk salinan.

Selain itu, Winda merasa aneh dengan sikap Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas untuk menempuh banding dan kasasi. padahal persidangan kasus tersebut masih berjalan.

“Selama proses pembuktian di peradilan, ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” katanya.

Winda juga tidak diberi akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS), meskipun sudah meminta secara resmi.

Dikonfirmasi, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan ada laporan yang dilayangkan terhadap ketiga majelis hakim PN Rantau.

“Ya tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” jelas Mukti saat dikonfirmasi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya