Berita

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO)senilai Rp 6,9 miliar/Ist

Hukum

Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Dana Suap Rp 6,9 Miliar ke Kejagung

SABTU, 21 JUNI 2025 | 12:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022, Muhammad Arif Nuryanta,  senilai Rp 6,9 miliar.

Uang itu dikembalikan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.

Arif sendiri merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang menjadi tersangka karena menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis.


"Kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.

Adapun rincian uang yang dikembalikan terdiri dari Rp 3,7 miliar dan 198.900 Dolar AS. 

Bila ditotal, jumlahnya mencapai Rp 6,9 miliar.

"Diserahkan oleh kuasa hukumnya bersama keluarganya dan setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan, dan uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank," kata Harli.

Nantinya, uang yang disita itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya