Berita

Sidang Pengadilan Jakarta Pusat dalam putusan permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Sigit Soeharto Digugat Pemegang Saham PT BRW, Ini Duduk Perkaranya

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik hukum yang dijalani PT Bali Ragawisata (PT BRW) masih terus berlanjut. Kali ini, pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata kepada Sigit Harjojudanto, putera kedua dari mantan Presiden Soeharto. 

Perkara ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 19 Juni 2025, dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. 

“Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Juni 2025.


Chandra menjelaskan gugatan ini diajukan sehubungan dengan klaim pihak Sigit bahwa pihaknya mempunyai hak atas saham pada PT BRW dengan dasar suatu Perjanjian Pengikatan Saham, dan oleh karenanya pihak Sigit mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak sebagaimana halnya seorang pemegang saham pada umumnya.

Ikatan itu dilakukan dengan salah satu pemegang saham PT BRW yaitu Saiman Ernawan di 2015. 

Dalam perjanjian pengikatan saham, Sigit menyatakan telah menyerahkan dana Rp50 miliar kepada Saiman untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25 persen saham PT BRW. Pada masa itu, Saiman menjabat sebagai direktur utama PT BRW. 

Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya Moch Nafis Al Thaf Radiffan, sempat membuat laporan polisi pada 8 Juli 2024 ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Saiman Ernawan. Saat pihak Sigit membuat laporan, Saiman sudah tidak lagi memimpin PT BRW. 

Chandra mengatakan hubungan antara kliennya dan pihak Sigit sebenarnya memiliki sejarah pertemanan yang sangat baik dan sudah terjalin sejak lama. 

Namun dengan adanya laporan pihak Sigit tersebut, ia mengatakan, perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang pernah dibuat di bawah kepemimpinan Saiman. 

Chandra menjelaskan, jika seandainya gugatan ini tidak mengabulkan petitum yang diajukan oleh Didi Dawis, dia berharap Sigit tidak hanya menuntut diberikan keuntungan, namun turut bertanggung jawab terhadap sejumlah utang yang kini membelit PT BRW selaku pihak yang mengaku sebagai pemegang saham. 

Sebagaimana diketahui, PT BRW tengah menjalani persidangan dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari enam pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini ini, PT BRW telah memenangkan tiga perkara permohonan pembatalan homologasi. Untuk tiga perkara lainnya, dengan pemohon Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18, CV Dwi Putu Kassirano (perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (perkara No.21), masih berlanjut. 

Perkara ini bermula dari utang yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun. Utang ini muncul setelah PT BRW mengajukan sejumlah pinjaman untuk menjalankan bisnis membangun properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan. 

Pinjaman terjadi pada saat PT BRW dipimpin oleh Saiman Ernawan yang kemudian diganti posisinya oleh Triono Juliarso Dawis sebagai direktur utama pada 2021. 

Namun pihak Saiman pada 2024 mengajukan gugatan perdata kepada PT BRW di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ia juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BRW yang mengakibatkan PT BRW tidak dapat melakukan penjualan aset tanah dan bangunan dalam rangka melakukan pembayaran tagihan kepada para krediturnya sesuai dengan perjanjian homologasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya