Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Delapan Bulan Menjabat, Prabowo Sudah Batalkan Lima Kebijakan Kontroversial Menteri

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah terus mengkaji kinerja para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029. Beberapa menteri menjadi sorotan karena meluncurkan kebijakan yang dianggap menjadi polemik. 

Mulai dari kebijakan fiskal PPN 12 persen, larangan gas elpiji 3 kilogram, hingga terbaru soal lingkungan dan sengketa wilayah.

Karena cukup meresahkan dan dianggap memancing kegaduhan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. 


Sejak resmi menjadi Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Prabowo Subianto telah membatalkan sejumlah kebijakan menteri yang menuai penolakan publik.

Berikut rangkuman kebijakan kontroversial yang akhirnya dibatalkan Prabowo;

1. Kenaikan PPN 12 Persen

Salah satu kebijakan pertama yang dibatalkan Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Gelombang penolakan atas kebijakan tersebut meluas di berbagai daerah yang datang dari sejumlah lapisan masyarakat, mulai dari aliansi mahasiswa, serikat pekerja, hingga K-Popers yang menggelar aksi demonstrasi.

Keputusan itu juga mengundang banyak kritik di media sosial yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara luas.

Namun, menjelang malam pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo tiba-tiba menyambangi Kementerian Keuangan dan menggelar rapat tertutup bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa PPN tidak akan naik secara menyeluruh. Kenaikan PPN hanya akan diberlakukan untuk barang mewah, tanpa menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.

2. Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dihentikan

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram juga memicu penolakan publik.
 
Dalam keputusannya saat itu, Bahlil hanya mengizinkan LPG 3 kg dijual melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, dengan alasan agar tepat sasaran.

Namun kebijakan ini dinilai membuat distribusi LPG tersendat dan menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah. Tragisnya, seorang lansia dikabarkan meninggal dunia karena kelelahan saat mengantre gas subsidi tersebut.

Presiden Prabowo pun memanggil Bahlil ke Istana dan memutuskan mencabut kebijakan larangan pengecer. 

3. Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Dianulir

Kementerian PAN-RB di bawah Menteri Rini Widyantini sempat menuai kontroversi setelah mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Keputusan ini dinilai mengecewakan banyak peserta seleksi yang terlanjur keluar dari pekerjaan sebelumnya, dan memicu banyak kritik di media sosial di tengah maraknya PHK.

Dalam hal ini, Prabowo kembali turun tangan dengan memutuskan percepatan proses pengangkatan CASN paling lambat Juni dan Oktober 2025. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal yang menjadwalkan pengangkatan hingga Maret 2026. 

4. Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Dicabut

Aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag, Pulau Kawei, Pulau Manuran dan Pulau Waigeo juga mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan publik di media sosial karena dinilai telah merusak kawasan Raja Ampat.

Laporan Greenpeace Indonesia menunjukkan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami dibabat habis, yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang mengancam warisan dunia tersebut.

Setelah tagar #SaveRajaAmpat ramai digaungkan di media sosial, Presiden Prabowo kemudian mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan tersebut. 

Empat perusahaan tersebut antara lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut izinnya. Namun, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam masih diizinkan beroperasi dengan catatan pengawasan ketat.

5. Sengketa Empat Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Wilayah Aceh

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menetapkan empat pulau Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara yang memicu perseteruan antar daerah. 

Provinsi Aceh yang selama ini mengklaim Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai wilayahnya menyampaikan protes keras. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berdalih bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sengketa wilayah yang panas itu membuat Presiden Prabowo akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh, sekaligus membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya