Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Delapan Bulan Menjabat, Prabowo Sudah Batalkan Lima Kebijakan Kontroversial Menteri

JUMAT, 20 JUNI 2025 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah terus mengkaji kinerja para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029. Beberapa menteri menjadi sorotan karena meluncurkan kebijakan yang dianggap menjadi polemik. 

Mulai dari kebijakan fiskal PPN 12 persen, larangan gas elpiji 3 kilogram, hingga terbaru soal lingkungan dan sengketa wilayah.

Karena cukup meresahkan dan dianggap memancing kegaduhan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. 


Sejak resmi menjadi Presiden Republik Indonesia pada Oktober 2024, Prabowo Subianto telah membatalkan sejumlah kebijakan menteri yang menuai penolakan publik.

Berikut rangkuman kebijakan kontroversial yang akhirnya dibatalkan Prabowo;

1. Kenaikan PPN 12 Persen

Salah satu kebijakan pertama yang dibatalkan Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Gelombang penolakan atas kebijakan tersebut meluas di berbagai daerah yang datang dari sejumlah lapisan masyarakat, mulai dari aliansi mahasiswa, serikat pekerja, hingga K-Popers yang menggelar aksi demonstrasi.

Keputusan itu juga mengundang banyak kritik di media sosial yang mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa secara luas.

Namun, menjelang malam pergantian tahun 2025, Presiden Prabowo tiba-tiba menyambangi Kementerian Keuangan dan menggelar rapat tertutup bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa PPN tidak akan naik secara menyeluruh. Kenaikan PPN hanya akan diberlakukan untuk barang mewah, tanpa menyentuh kebutuhan pokok masyarakat.

2. Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Dihentikan

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kilogram juga memicu penolakan publik.
 
Dalam keputusannya saat itu, Bahlil hanya mengizinkan LPG 3 kg dijual melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025, dengan alasan agar tepat sasaran.

Namun kebijakan ini dinilai membuat distribusi LPG tersendat dan menyebabkan antrean panjang di berbagai daerah. Tragisnya, seorang lansia dikabarkan meninggal dunia karena kelelahan saat mengantre gas subsidi tersebut.

Presiden Prabowo pun memanggil Bahlil ke Istana dan memutuskan mencabut kebijakan larangan pengecer. 

3. Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Dianulir

Kementerian PAN-RB di bawah Menteri Rini Widyantini sempat menuai kontroversi setelah mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Keputusan ini dinilai mengecewakan banyak peserta seleksi yang terlanjur keluar dari pekerjaan sebelumnya, dan memicu banyak kritik di media sosial di tengah maraknya PHK.

Dalam hal ini, Prabowo kembali turun tangan dengan memutuskan percepatan proses pengangkatan CASN paling lambat Juni dan Oktober 2025. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal yang menjadwalkan pengangkatan hingga Maret 2026. 

4. Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Dicabut

Aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag, Pulau Kawei, Pulau Manuran dan Pulau Waigeo juga mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan publik di media sosial karena dinilai telah merusak kawasan Raja Ampat.

Laporan Greenpeace Indonesia menunjukkan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami dibabat habis, yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pesisir yang mengancam warisan dunia tersebut.

Setelah tagar #SaveRajaAmpat ramai digaungkan di media sosial, Presiden Prabowo kemudian mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan tersebut. 

Empat perusahaan tersebut antara lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining dicabut izinnya. Namun, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam masih diizinkan beroperasi dengan catatan pengawasan ketat.

5. Sengketa Empat Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Wilayah Aceh

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menetapkan empat pulau Aceh sebagai bagian dari Sumatera Utara yang memicu perseteruan antar daerah. 

Provinsi Aceh yang selama ini mengklaim Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sebagai wilayahnya menyampaikan protes keras. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan Mendagri Tito Karnavian itu.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berdalih bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Sengketa wilayah yang panas itu membuat Presiden Prabowo akhirnya menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh, sekaligus membatalkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya