Berita

Politisi Arief Poyuono/Ist

Politik

Kasus Empat Pulau di Aceh Pindah ke Sumut Bukan Salah Tito Karnavian

SENIN, 16 JUNI 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemindahan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Menurut pemerhati politik Arief Poyuono, pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang di Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.


“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat, baik Provinsi Aceh dan Sumut," kata Poyuono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 16 Juni 2025.

Poyuono mengurai, Kemendagri juga telah melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau yang saat ini dipersoalkan.

Kemudian pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemkab/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” sambung Poyuono.

Pada 2012 dan Agustus 2017, lanjut Poyuono, Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal penegasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan Gubernur Aceh saat itu yang merujuk peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur Aceh juga meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

"Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” lanjut Poyuono.

Kemudian pada 30 November 2017, jelas Poyuono, dilakukan analisis spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.

"Dari proses itu, kenapa sekarang banyak politisi atau pegiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian? Mari kita berpikir bijak," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya