Berita

Politisi Arief Poyuono/Ist

Politik

Kasus Empat Pulau di Aceh Pindah ke Sumut Bukan Salah Tito Karnavian

SENIN, 16 JUNI 2025 | 18:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemindahan administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Menurut pemerhati politik Arief Poyuono, pemindahan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah tertuang di Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.


“Penetapan status wilayah administrasi 4 pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat, baik Provinsi Aceh dan Sumut," kata Poyuono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 16 Juni 2025.

Poyuono mengurai, Kemendagri juga telah melibatkan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau yang saat ini dipersoalkan.

Kemudian pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemkab/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Hasil verifikasi ini kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 pada 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” sambung Poyuono.

Pada 2012 dan Agustus 2017, lanjut Poyuono, Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

Namun, pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat Nomor 136/40430 perihal penegasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

Berdasarkan keterangan Gubernur Aceh saat itu yang merujuk peta topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur Aceh juga meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

"Pada surat tersebut, Pemprov Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” lanjut Poyuono.

Kemudian pada 30 November 2017, jelas Poyuono, dilakukan analisis spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut.

"Dari proses itu, kenapa sekarang banyak politisi atau pegiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian? Mari kita berpikir bijak," pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya