Berita

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo/RMOL

Politik

Baleg Tegaskan Pengalihan 4 Pulau Aceh Tak Cukup hanya Lewat Keputusan Menteri

SABTU, 14 JUNI 2025 | 08:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengalihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatera Utara tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menegaskan, perubahan batas wilayah provinsi merupakan ranah kewenangan legislatif dan harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

Hal itu selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan batas wilayah provinsi wajib diatur melalui undang-undang.


Firman pun mengkritik langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut hanya melalui surat keputusan menteri. 

Ia menilai pendekatan itu tidak cukup secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keputusan Menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi. Karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu 14 Juni 2025. 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya proses legislasi yang inklusif dan akuntabel. Menurutnya, keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap batas wilayah merupakan bagian dari jaminan akurasi, transparansi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Firman pun mengingatkan bahwa perubahan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum yang berdampak pada hak-hak masyarakat, distribusi kewenangan, serta tata kelola layanan publik.

Dalam konteks ini, Firman menilai ada sejumlah aspek fundamental yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan pengalihan wilayah. 

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar ini menyebut pentingnya menjamin keadilan dan kepentingan masyarakat yang terdampak secara langsung, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kerangka hukum yang sah, serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul.

Tak kalah penting, partisipasi aktif dari masyarakat, faktor kesejarahan dan pemerintah daerah menjadi syarat mutlak dalam membentuk kebijakan yang menyangkut perubahan batas wilayah. 

Firman menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempuh secara konstitusional agar tidak menimbulkan polemik yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah.

“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya