Berita

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Muslim Ayub/Net

Politik

DPR Ingatkan Tito Jangan Ganggu Aceh

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah didesak untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.

"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," tegas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub, dalam keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025. 


Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru. Sebab, kata politisi Nasdem itu, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.

"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata Muslim Ayub.

Legislator Nasdem ini menyebutkan, masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi.

"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," kata dia. 

Sebenarnya, sambung Muslim, masalah 4 pulau tersebut sudah clear dan tidak ada masalah lagi. Itu ditandai dengan perjanjian dan penandatanganan MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1995.

"Ada bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya