Berita

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok/Net

Nusantara

Bukan Larang Peredaran, Pemprov DKI Atur Aktivitas Merokok di Tempat Umum

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengendalian rokok.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, prinsip Raperda rokok ini bukan untuk melarang peredaran, melainkan untuk mengatur aktivitas merokok di tempat-tempat publik.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi orang tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.


Lebih lanjut, politikus PDIP itu mengatakan bahwa pemerintah juga belum memutuskan besaran denda bagi masyarakat yang melanggar aturan ini.

"Karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata Pram.

Pramono menjelaskan, larangan merokok di area terbuka ini sudah diberlakukan di beberapa negara maju. Sementara aturan ini belum diterapkan di Jakarta.

Menurut Pram, pihak Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Raperda ini, lanjut Pram, tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music, masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar dan diskotek. Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Selain itu, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya untuk kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya