Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Hukum

Ahmad Khozinudin:

Jokowi Ingin Penjarakan Penuduh Ijazah Palsu

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dicurigai berkeinginan memenjarakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.

"Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya," kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.


Menurut Khozinudin, dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, Jokowi tak cuma menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun juga  Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang dilaporkan Jokowi tak hanya Pasal 310 dan 311 KUHP tapi juga diselundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat pasal-pasal UU ITE sengaja digunakan Jokowi agar terlapor apabila berubah status menjadi tersangka bisa langsung ditahan.

"Kami baca motifnya adalah Jokowi ingin menahan orang yang berstatus tersangka," kata Khozinudin.

Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bisa ditahan.

"Pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 32 delapan tahun penjara," pungkas Khozinudin.


Diketahui, Joko Widodo membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.

Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. 

Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya