Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Hukum

Ahmad Khozinudin:

Jokowi Ingin Penjarakan Penuduh Ijazah Palsu

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dicurigai berkeinginan memenjarakan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip 12 Juni 2025.

"Jokowi berupaya mengkriminalisasi anak bangsa yang sesuai dengan ilmunya meneliti objek peristiwa yang dinarasikan menghinakan dirinya sehina-hinanya, dan merendahkan dirinya serendah-rendahnya," kata Khozinudin dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ini.


Menurut Khozinudin, dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, Jokowi tak cuma menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, namun juga  Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal yang dilaporkan Jokowi tak hanya Pasal 310 dan 311 KUHP tapi juga diselundupkan pasal-pasal yang ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Khozinudin.

Khozinudin melihat pasal-pasal UU ITE sengaja digunakan Jokowi agar terlapor apabila berubah status menjadi tersangka bisa langsung ditahan.

"Kami baca motifnya adalah Jokowi ingin menahan orang yang berstatus tersangka," kata Khozinudin.

Sebab dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bisa ditahan.

"Pasal 35 UU ITE ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 32 delapan tahun penjara," pungkas Khozinudin.


Diketahui, Joko Widodo membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.

Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. 

Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

UPDATE

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Sadar Masih Ada Unsur Pimpinan yang Mengecewakan

Senin, 09 Maret 2026 | 20:02

Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp11,4 Miliar

Senin, 09 Maret 2026 | 19:42

Mitra SPPG Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

Senin, 09 Maret 2026 | 19:31

PDIP Persoalkan Status TNI Siaga I Diumbar ke Publik

Senin, 09 Maret 2026 | 18:53

Rupiah Ditutup Lesu Usai Jebol Rp17.000, Ini Biang Keroknya

Senin, 09 Maret 2026 | 18:38

Mojtaba Khamenei Langsung Komandoi Gelombang ke-30 Serangan Militer ke Israel-AS

Senin, 09 Maret 2026 | 18:11

Ahmad Najib Gelar PANsar Ramadan di Kabupaten Bandung

Senin, 09 Maret 2026 | 17:56

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Diminati Investor

Senin, 09 Maret 2026 | 17:40

Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey hingga Armco di Aceh

Senin, 09 Maret 2026 | 17:24

Selengkapnya