Berita

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Beritikad Baik, PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW

RABU, 11 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heneng Pujadi, menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya, dikutip Rabu 11 Juni 2025.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima. 

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara No. 20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa pada perkara No. 22. Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi di Jakarta.

Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga. 

Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro. 

Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Adapun PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.  

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” demikian Ghazi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya