Berita

Wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya/Net

Bisnis

Hipmi Dukung Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat

RABU, 11 JUNI 2025 | 00:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung keputusan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menyetop dengan permanen empat Izin Usaha Pertambangan (IUP)tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"(Pencabutan empat IUP) ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," kata Sekjen Hipmi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (Aspebindo), Anggawira dalam keterangan resmi pada Selasa 10 Juni 2025.

Menurut Anggawira, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.


Tak hanya itu, Anggawira juga merespons langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang turun langsung ke lapangan saat polemik ini bergulir.

"Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," kata Anggawira.

Selain mencabut empat IUP, Anggawira juga menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, di mana berdasarkan verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo. 

Menurut Anggawira, jarak tersebut masih tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," kata Anggawira.

Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya