Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Sesat Pikir Neoliberalisme Konstitusional

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
SELASA, 10 JUNI 2025 | 22:37 WIB

INDONESIA kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat menentukan. Sebuah negara dengan konstitusi yang lahir dari semangat kemerdekaan dan keadilan sosial, justru terjebak dalam dogma pasar bebas yang kaku dan membelenggu, terutama usai amandemen empat kali periode 1999-2002. 

Paradoks ini hanya bisa dipecahkan dengan satu cara: tafsir konstitusional yang progresif, bukan tafsir legalistik yang membenarkan neoliberalisme–yang merugikan rakyat.

UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan ideologi hidup yang membimbing bangsa ini. Pasal 33 jelas menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan kalimat kosong, tapi manifesto ekonomi kerakyatan yang harus ditegakkan.


Namun, praktik saat ini jauh melenceng. Mahkamah Konstitusi dan pembentuk UU sibuk dengan prosedur dan teks literal, tanpa melihat konteks sosial-politik dan keadilan substantif. Inilah yang melahirkan neoliberalisme konstitusional: doktrin pasar bebas yang dianggap suci, padahal menindas kedaulatan ekonomi bangsa.

Tafsir progresif melihat konstitusi sebagai dokumen hidup, harus dibaca dengan konteks sejarah, sosial, dan aspirasi rakyat. Misalnya, UU Bank Indonesia yang memisahkan otoritas moneter dari tanggung jawab pembangunan nasional harus dikaji ulang. UU Perdagangan, Penanaman Modal, Minerba yang mengedepankan pasar bebas dan asing pun wajib direvisi. Semua ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 dan wajib menjadi prioritas revisi untuk membangun ekonomi berdaulat dan berkeadilan.

Daftar revisi prioritas meliputi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan revisinya, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan undang-undang lain yang mengukuhkan dominasi pasar bebas tanpa kontrol negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani keluar dari jebakan formalitas dan legalisme sempit. Sikap MK yang menolak menguji materi berdasar “ideologi” hanya memperkuat neoliberalisme. Padahal konstitusi adalah perwujudan Pancasila dalam hukum dan harus diinterpretasi sebagai ideologi hidup, bukan teks hukum dingin.

MK harus jadi garda terdepan mengawal cita-cita kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi, bukan notaris yang membenarkan kebijakan pasar bebas selama prosedur terpenuhi.

Negara tidak boleh terus jadi budak dogma pasar bebas yang hanya menguntungkan segelintir elite dan asing. Tafsir progresif adalah jalan agar konstitusi tidak kehilangan jiwa dan ideologi sosialnya. Undang-undang dan kebijakan ekonomi harus dikembalikan ke jalan yang benar–yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.

Tidak ada jalan lain kecuali berpihak pada konstitusi sebagai ideologi hidup bangsa dan merevisi aturan yang bertentangan dengannya. Kalau tidak, kita hanya akan terperangkap dalam lingkaran sesat pikir neoliberalisme konstitusional yang menghancurkan masa depan Indonesia. Kembali ke UUD 1945 naskah asli menjadi salah satu cara untuk meluruskan pemikiran bangsa dari dogma neoliberalisme.


*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya