Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Sesat Pikir Neoliberalisme Konstitusional

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
SELASA, 10 JUNI 2025 | 22:37 WIB

INDONESIA kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat menentukan. Sebuah negara dengan konstitusi yang lahir dari semangat kemerdekaan dan keadilan sosial, justru terjebak dalam dogma pasar bebas yang kaku dan membelenggu, terutama usai amandemen empat kali periode 1999-2002. 

Paradoks ini hanya bisa dipecahkan dengan satu cara: tafsir konstitusional yang progresif, bukan tafsir legalistik yang membenarkan neoliberalisme–yang merugikan rakyat.

UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan ideologi hidup yang membimbing bangsa ini. Pasal 33 jelas menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan kalimat kosong, tapi manifesto ekonomi kerakyatan yang harus ditegakkan.


Namun, praktik saat ini jauh melenceng. Mahkamah Konstitusi dan pembentuk UU sibuk dengan prosedur dan teks literal, tanpa melihat konteks sosial-politik dan keadilan substantif. Inilah yang melahirkan neoliberalisme konstitusional: doktrin pasar bebas yang dianggap suci, padahal menindas kedaulatan ekonomi bangsa.

Tafsir progresif melihat konstitusi sebagai dokumen hidup, harus dibaca dengan konteks sejarah, sosial, dan aspirasi rakyat. Misalnya, UU Bank Indonesia yang memisahkan otoritas moneter dari tanggung jawab pembangunan nasional harus dikaji ulang. UU Perdagangan, Penanaman Modal, Minerba yang mengedepankan pasar bebas dan asing pun wajib direvisi. Semua ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 dan wajib menjadi prioritas revisi untuk membangun ekonomi berdaulat dan berkeadilan.

Daftar revisi prioritas meliputi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan revisinya, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan undang-undang lain yang mengukuhkan dominasi pasar bebas tanpa kontrol negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani keluar dari jebakan formalitas dan legalisme sempit. Sikap MK yang menolak menguji materi berdasar “ideologi” hanya memperkuat neoliberalisme. Padahal konstitusi adalah perwujudan Pancasila dalam hukum dan harus diinterpretasi sebagai ideologi hidup, bukan teks hukum dingin.

MK harus jadi garda terdepan mengawal cita-cita kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi, bukan notaris yang membenarkan kebijakan pasar bebas selama prosedur terpenuhi.

Negara tidak boleh terus jadi budak dogma pasar bebas yang hanya menguntungkan segelintir elite dan asing. Tafsir progresif adalah jalan agar konstitusi tidak kehilangan jiwa dan ideologi sosialnya. Undang-undang dan kebijakan ekonomi harus dikembalikan ke jalan yang benar–yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.

Tidak ada jalan lain kecuali berpihak pada konstitusi sebagai ideologi hidup bangsa dan merevisi aturan yang bertentangan dengannya. Kalau tidak, kita hanya akan terperangkap dalam lingkaran sesat pikir neoliberalisme konstitusional yang menghancurkan masa depan Indonesia. Kembali ke UUD 1945 naskah asli menjadi salah satu cara untuk meluruskan pemikiran bangsa dari dogma neoliberalisme.


*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya