Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Bahlil Didesak Cabut Permanen Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia didesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bukan hanya disetop sementara, tapi dihentikan permanen.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rio Rompas menegaskan, penghentian secara permanen perlu dilakukan untuk menyelamatkan Raja Ampat dari kerusakan lingkungan.

"Kami berharap dia (Bahlil) sebenarnya tidak menghentikan sementara. Tapi menghentikan secara permanen," tegas Rio kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025. 


Rio menjelaskan, berdasarkan Undang-undang terkait dengan pulau-pulau pesisir dan pulau-pulau kecil itu tidak boleh ditambang.

"Pulau Gag salah satunya, misalnya, itu di bawah 200 ribu km persegi. Artinya kalau pulau kecil itu ditambang kerentanan terhadap ekosistem itu akan berdampak kepada daya dukung pulau tersebut," jelasnya.

Atas dasar itu, Rio mendesak Bahlil menghentikan sepenuhnya aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

"Jadi seharusnya Bahlil tidak menghentikan sementara tapi mengevaluasi menyeluruh. Kemudian mencabut izinnya sehingga wilayah-wilayah Raja Ampat itu bisa terselamatkan dari pertambangan nikel," pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuduh ada pihak asing yang ingin menggagalkan agenda strategis Indonesia dalam proyek hilirisasi sumber daya alam, khususnya dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua.

Menurut Bahlil, saat ini pemerintah tengah berupaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional lewat industrialisasi dan hilirisasi tambang. Namun, upaya tersebut diduga tak sepenuhnya disambut positif oleh pihak luar.

"Ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenan dengan proyek hilirisasi ini," ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Sabtu 7 Juni 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya