Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta/RMOL

Politik

Beres Iduladha Menteri ESDM Cek Tambang Anak Usaha Antam di Raja Ampat

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan mengecek langsung lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Saya kebetulan ada rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat, mau kunjungi sumur-sumur minyak di Sorong, di Fakfak sama Bipi, di Bintuni," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 6 Juni 2025.

Di sela perjalanan dinas di Indonesia wilayah timur itulah, Bahlil mengungkap bakal mengecek lokasi tambang nikel Raja Ampat yang kini sedang ramai diperdebatkan.


Bahlil juga sudah berkomunikasi intens dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya berkaitan dengan keberadaan tambang di Raja Ampat yang diduga merusak lingkungan.

"Saya kemarin sudah ngomong, komunikasi sama Pak Seskab maupun kepada Bapak Presiden dalam konteks bagaimana menjalankan tugas, tidak khusus menyangkut dengan Raja Ampat," kata dia.

"Tetapi memang ada komunikasi saya sama Pak Seskab, dan biarlah isinya saya sama Pak Seskab yang tahu," tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan pelanggaran kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, terdapat empat perusahaan tambang nikel yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan.

Sayangnya, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujar Hanif, Kamis, 5 Juni 2025.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya