Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor DPP Golkar, Jakarta/RMOL

Politik

Beres Iduladha Menteri ESDM Cek Tambang Anak Usaha Antam di Raja Ampat

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan mengecek langsung lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

"Saya kebetulan ada rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat, mau kunjungi sumur-sumur minyak di Sorong, di Fakfak sama Bipi, di Bintuni," kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 6 Juni 2025.

Di sela perjalanan dinas di Indonesia wilayah timur itulah, Bahlil mengungkap bakal mengecek lokasi tambang nikel Raja Ampat yang kini sedang ramai diperdebatkan.


Bahlil juga sudah berkomunikasi intens dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya berkaitan dengan keberadaan tambang di Raja Ampat yang diduga merusak lingkungan.

"Saya kemarin sudah ngomong, komunikasi sama Pak Seskab maupun kepada Bapak Presiden dalam konteks bagaimana menjalankan tugas, tidak khusus menyangkut dengan Raja Ampat," kata dia.

"Tetapi memang ada komunikasi saya sama Pak Seskab, dan biarlah isinya saya sama Pak Seskab yang tahu," tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan pelanggaran kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, terdapat empat perusahaan tambang nikel yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan.

Sayangnya, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujar Hanif, Kamis, 5 Juni 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya