Berita

Mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), menjadi 9tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta/Istimewa

Presisi

Bekas Kades Tilep Dana Desa Ratusan Juta untuk Bayar Utang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pembangunan drainase dan jalan setapak di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata hanya ada di atas kertas. 

Hal ini diketahui setelah Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, SH diduga kuat merekayasa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2023. Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak di Gang Musholla. Meski anggarannya sudah cair, fisik proyek tak pernah ada di lapangan. 


"Perencanaan proyek ini tidak melalui musyawarah desa, tapi murni inisiatif pribadi tersangka. Saat kami cek ke lapangan, tidak ada satupun pembangunan yang dilakukan," ujar Kapolres, diwartakan RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp719 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,2 miliar. Dari total anggaran itu, berdasarkan audit Inspektorat Padangsidimpuan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa selama tahun anggaran 2023, Desa Siloting tidak melakukan penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan. 

"Tersangka bahkan memalsukan dokumen musyawarah desa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa serta warga," tambah Wira. 

Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti lainnya. Tersangka SH kini ditahan dan berstatus sebagai tahanan penyidik. 

Kepada wartawan, SH mengakui perbuatannya dan menggunakan dana tersebut untuk menutupi utang pribadi. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya