Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Geram Laporan ke Dewas KPK-Komnas HAM Dianggap Perintangan Penyidikan

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto menyatakan protes lantaran ahli menyatakan bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Komnas HAM dinyatakan perintangan penyidikan.

Protes itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy kepada ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya kepada wartawan, Ronny menyampaikan keberatan atas adanya pertanyaan dan jawaban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Fatahillah yang telah dibacanya.


"Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

Salah satu pertanyaan dimaksud menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK, dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.

"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan," tegas Ronny.

Padahal kata Ronny, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

"Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," tuturnya.

Saat mendapatkan giliran untuk bertanya di ruang sidang kepada ahli Fatahillah, Ronny langsung mengkonfirmasi pernyataan yang dianggapnya janggal tersebut.

"Saya ambil poinnya itu adalah laporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus tersebut, dianggap perintangan penyidikan pak? Bapak yang bilang loh," jelas Ronny di ruang persidangan.

"Jawaban saudara ahli ini, dengan terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur maka perbuatan-perbuatan dalam history tersebut dapat memenuhi Pasal 21 UU KPK. Masak orang ngelaporin ke Dewas KPK itu dibilang merintangi pak?" sambung Ronny.

Mendengar itu, ahli Fatahillah menegaskan bahwa terkait itu merupakan pertanyaan dari tim penyidik KPK, bukan jawaban dari dirinya.

"Itu dipertanyaan pak. Ini saya mengatakan, dengan terpenuhinya unsur, tapi terpenuhinya unsur saya memfokuskan kepada perusakan BBE dalam proses perintangan tersebut. Memang ada pertanyaan seperti itu, tapi saya fokus pada perusakan BBE, kalau saya tidak mengutip itu di dalam jawaban saya," tegas ahli Fatahillah.

Untuk itu, Ronny kembali melontarkan pertanyaan penyidik yang sama kembali kepada ahli Fatahillah. Akan tetapi, Fatahillah merubah pernyataannya dari keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP.

"Saya singkat, jadi orang lapor ke Komnas HAM perintangan penyidikan nggak?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Orang lapor ke Dewas merintangi penyidikan tidak?" tanya kembali Ronny menegaskan.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Kalau orang lapor ke LPSK, perintangan penyidikan nggak itu?" tanya Ronny.

"Tidak, itu hak juga," jawab Fatahillah.

"Kalau orang melakukan konferensi pers?"

"Tidak juga," kata Fatahillah.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya