Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Ist

Nusantara

Bupati Bekasi Diduga Asal Angkat Direktur Perumda

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Tuntutan tersebut disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, karena mendapati Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, tidak memenuhi syarat usia.

Anggota Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, Fathur mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 2 Juni 2025.


Dalam aksi tersebut, Fathur telah menyampaikan tuntutan Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, agar Bupati Bekasi dapat diproses karena membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Efendi yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri dan UUD 1945.

"Sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Fathur mengatakan, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, dia mendapati pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," sambungnya.

Selain itu, Fathur juga menyebutkan norma pada Permendagri 23/2024, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyatakan; "direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan ayat (2) menyatakan; "sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan".

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya