Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Ist

Nusantara

Bupati Bekasi Diduga Asal Angkat Direktur Perumda

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Tuntutan tersebut disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, karena mendapati Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, tidak memenuhi syarat usia.

Anggota Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, Fathur mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 2 Juni 2025.


Dalam aksi tersebut, Fathur telah menyampaikan tuntutan Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, agar Bupati Bekasi dapat diproses karena membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Efendi yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri dan UUD 1945.

"Sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Fathur mengatakan, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, dia mendapati pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," sambungnya.

Selain itu, Fathur juga menyebutkan norma pada Permendagri 23/2024, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyatakan; "direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan ayat (2) menyatakan; "sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan".

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya