Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Ist

Nusantara

Bupati Bekasi Diduga Asal Angkat Direktur Perumda

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Tuntutan tersebut disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, karena mendapati Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, tidak memenuhi syarat usia.

Anggota Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, Fathur mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 2 Juni 2025.


Dalam aksi tersebut, Fathur telah menyampaikan tuntutan Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, agar Bupati Bekasi dapat diproses karena membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Efendi yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri dan UUD 1945.

"Sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Fathur mengatakan, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, dia mendapati pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," sambungnya.

Selain itu, Fathur juga menyebutkan norma pada Permendagri 23/2024, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyatakan; "direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan ayat (2) menyatakan; "sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan".

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya