Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) terkait peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram di Wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 1 Juni 2025/Ist

Presisi

Polda Metro Bongkar Peredaran 1,1 Kg Heroin Jaringan Sumatera-Jakarta

SELASA, 03 JUNI 2025 | 18:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) terkait peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram di Wilayah Jakarta Barat.

Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari mengatakan bila penangkapan terjadi di kawasan Karang Tengah, Wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan Barang Bukti Heroin seberat 1,1 Kg," kata Edy dalam keterangan resmi pada Selasa, 3 Juni 2025.


Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin dengan rincian; kantong A: 0,454 gram; kantong B: 0,454 gram, dan kantong C: 0,200 gram.

Total berat bruto barang bukti mencapai 1,106 gram. Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp4,1 miliar.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir diamankan pada tahun 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Lanjut Edy, berdasarkan interogasi sementara, Heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Jakarta.

Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 Jiwa dari Bahaya peredaran Heroin

"YJ saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Edy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya