Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Rumah Bos Sugar Group Digeledah Kejagung Terkait Kasus Zarof Ricar

KAMIS, 29 MEI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah pemilik Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Begitu pula dengan derasnya desakan dari civil society agar Kejagung memeriksa bos SGC membuat korps Adhyaksa itu bergerak cepat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 


"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar. 

Penyidik Kejagung pada 24 Oktober 2024 saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar. 

Selain kepingan logam mulia emas dengan total seberat 51 kilogram, lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.  

Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 mengaku telah menerima Rp50 miliar dari SGC.

"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ujar Zarof.

"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jelas Zarof kepada jaksa.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya