Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Rumah Bos Sugar Group Digeledah Kejagung Terkait Kasus Zarof Ricar

KAMIS, 29 MEI 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di rumah pemilik Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Begitu pula dengan derasnya desakan dari civil society agar Kejagung memeriksa bos SGC membuat korps Adhyaksa itu bergerak cepat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. 


"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti). Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar. 

Penyidik Kejagung pada 24 Oktober 2024 saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 miliar. 

Selain kepingan logam mulia emas dengan total seberat 51 kilogram, lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.  

Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 mengaku telah menerima Rp50 miliar dari SGC.

"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ujar Zarof.

"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jelas Zarof kepada jaksa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya