Berita

Ilustrasi logo Partai Ummat/RMOLNetwork

Politik

Kepengurusan Baru Partai Ummat Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi Internal

SELASA, 27 MEI 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan restrukturisasi kepengurusan partai secara sepihak oleh Majelis Syura dan Ketua Umum Ridho Rahmadi telah melenceng dari prinsip dasar partai.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP Partai Ummat, Juju Purwantoro, menyusul terbitnya Keputusan Menkumham RI No. M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan AD/ART Partai Ummat. 

Ia menyebut bahwa pengesahan tersebut diikuti dengan keluarnya SK pengurus baru tingkat DPW dan DPD tanpa musyawarah dengan pengurus daerah.


"Partai Ummat yang lahir belum seumur jagung sebelum Pemilu 2024, dengan semangat untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, ternyata semboyan itu telah goyah dan layu sebelum berkembang," tegas Juju lewat keterangan resminya, Selasa 27 Mei 2025.

Ia menilai partai telah disusupi kepentingan keluarga dan dikelola secara otoriter, mengebiri suara kader dan daerah.

"Partai yang kelahirannya dibidani sendiri oleh tokoh reformasi Amien Rais dengan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum yang sekaligus anak menantunya, ternyata tidak kuat juga diterpa gelombang KKN dan problem internal partai," sindirnya.

Juju pun menyerukan agar dilakukan evaluasi menyeluruh, serta digelar Munas dan Musda secara terbuka untuk mengembalikan kedaulatan partai kepada kader dan umat.

Juju pun kecewa melihat Partai Ummat, yang didirikan pada 2021 dengan semangat melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, kini justru dinilai berkhianat terhadap prinsipnya sendiri.

"Hentikan segala bentuk kesewenangan, otoriter, dan intimidasi terhadap kader partai yang kritis dan konstruktif," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya