Berita

Iliustrasi/Net

Politik

Hasil PSU Gorontalo Utara Dinyatakan MK Sah

SENIN, 26 MEI 2025 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Gorontalo Utara 2024, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP Kada 2024, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan menurut hukum, dan permohonan a quo tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyatakan, Nurjana memiliki Ijazah Paket C yang sah, diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal Dua pada 2012, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Tombeg Dante.

Keabsahan ijazah tersebut telah dikonfirmasi oleh KPU dan lembaga terkait saat tahap pendaftaran pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada 21 September 2024 oleh Termohon kepada PKBM dan Dinas Pendidikan Kota Manado, yang membenarkan bahwa Nurjana adalah lulusan sah PKBM tersebut.

"Bukti keabsahan ijazah juga tercantum dalam Berita Acara KPU Gorontalo Utara Nomor 243/PL.02.2-BA/7505/2024 tanggal 14 September 2024," urai Ridwan.

Selain itu, dia juga memastikan dalil Pemohon mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan.

"Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran politik uang bersifat TSM yang mempengaruhi hasil perolehan suara," tambah Ridwan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya