Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, saat memimpin konferensi pers kasus penjualan gading gajah secara ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah Ilegal

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan gading gajah secara ilegal. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IR, EF, SS, dan JF.

“Dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Mei 2025.

Empat tersangka itu ditangkap saat menjual pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.


Nunung menyebut kasus itu terungkap berdasarkan 3 laporan yang diterima polisi.

Para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin. 

"Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda, pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," jelas Nunung.

Lalu di Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, Polisi berhasil menangkap SS (46).

Sedangkan, polisi menangkap JF di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari tersangka IR penyidik mengamankan 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah yang siap kirim.

"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphonenya," jelas Nunung.

Sementara di tangan SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah, JF diamankan bukti berupa 4 buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, 3 buah tongkat komando, 1 kepala gesper, 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.

Bila ditotal, nilai aset yang disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta.

Kini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 32 / 2024 tentang Perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g UU 32/ 2024 tentang perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya