Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, saat memimpin konferensi pers kasus penjualan gading gajah secara ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah Ilegal

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan gading gajah secara ilegal. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IR, EF, SS, dan JF.

“Dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Mei 2025.

Empat tersangka itu ditangkap saat menjual pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.


Nunung menyebut kasus itu terungkap berdasarkan 3 laporan yang diterima polisi.

Para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin. 

"Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda, pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," jelas Nunung.

Lalu di Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, Polisi berhasil menangkap SS (46).

Sedangkan, polisi menangkap JF di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari tersangka IR penyidik mengamankan 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah yang siap kirim.

"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphonenya," jelas Nunung.

Sementara di tangan SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah, JF diamankan bukti berupa 4 buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, 3 buah tongkat komando, 1 kepala gesper, 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.

Bila ditotal, nilai aset yang disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta.

Kini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 32 / 2024 tentang Perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g UU 32/ 2024 tentang perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya