Berita

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, saat memimpin konferensi pers kasus penjualan gading gajah secara ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Tangkap 4 Penjual Pipa Rokok dan Patung Ukiran dari Gading Gajah Ilegal

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan gading gajah secara ilegal. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IR, EF, SS, dan JF.

“Dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Mei 2025.

Empat tersangka itu ditangkap saat menjual pipa rokok hingga patung ukiran terbuat dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.


Nunung menyebut kasus itu terungkap berdasarkan 3 laporan yang diterima polisi.

Para tersangka pun ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin. 

"Ada tiga laporan dengan tiga lokasi berbeda, pertama tersangka IR (55) seorang pedagang dan ST alias IF (53) seorang wiraswasta dengan lokasi di Puri Cibeureum Permai 2, Babakan, Sukabumi, Jawa Barat," jelas Nunung.

Lalu di Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat, Polisi berhasil menangkap SS (46).

Sedangkan, polisi menangkap JF di Jalan Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Dari tersangka IR penyidik mengamankan 178 buah pipa rokok, 8 buah gading gajah, dan 2 paket pipa rokok terbuat dari gading gajah yang siap kirim.

"Tersangka IR didapati sedang memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dilindungi secara live streaming melalui media elektronik menggunakan handphonenya," jelas Nunung.

Sementara di tangan SS, polisi mengamankan 135 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah, JF diamankan bukti berupa 4 buah patung ukiran singa berukuran besar, 12 patung ukiran berukuran kecil, 3 buah tongkat komando, 1 kepala gesper, 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang yang semuanya terbuat dari gading gajah.

Bila ditotal, nilai aset yang disita oleh tim dari lokasi pertama kurang lebih Rp1,3 miliar, lokasi kedua kurang lebih Rp635 juta, dan lokasi ketiga kurang lebih Rp319 juta.

Kini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU 32 / 2024 tentang Perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g UU 32/ 2024 tentang perubahan atas UU 5 / 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya