Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Bisnis

Sri Mulyani Dituding Langgar Aturan terkait Hasil Seleksi Wakil Ketua LPS

SENIN, 26 MEI 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap melanggar peraturan perundangan perihal terpilihnya dua orang dari lima calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) sesuai asal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK.   

Menurut ekonom konstitusi, Defiyan Cori, Calon Wakil Ketua DK LPS yang berlatar belakang sebagai konsultan, pegawai atau karyawan, pengurus dan/atau pemilik bank atau Perusahaan Asuransi Umum dan Syariah secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran berat.

“Lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS merupakan tindakan pengabaian, tidak mengindahkan bahkan pelecehan terhadap materi substansi dari UU yang mengatur independensi kelembagaan dan personalianya. Jelas ini merusak tatanan dan mengembalikan sektor perbankan dan keuangan ke era kegelapan dan permainan perdagangan terselubung,” ungkap Defiyan dalam keterangannya, Minggu malam, 25 Mei 2025.
 

 
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo Subianto agar tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya sebagai presiden terpilih.

“Maka presiden harus menolak hasil keputusan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan tersebut. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya memahami materi krusial UU LPS/PPSK terkait independensi kelembagaan dan personalia LPS sehingga tidak mengajukan hasil Pansel itu ke Presiden RI. Atau, adakah unsur kesengajaan dari Menteri Keuangan melakukan pembiaran atas pelanggaran persyaratan prinsip bagi seleksi calon anggota DK LPS tersebut?” tegas dia.

Lanjut ekonom jebolan UGM ini, ketaatan mengikuti hukum dan konstitusi dalam tata kelola bernegara dan pemerintahan harus diberikan contoh oleh pemimpin, khususnya dalam pemilihan personalia/jabatan publik di Kementerian/Lembaga.

“Sebab, jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang,” bebernya.

“Untuk itulah, diminta kepada Presiden RI menindak oknum Pansel yang menyalahgunakan UU LPS/PPSK dimaksud untuk kepentingan dan tujuan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan seleksi calon Wakil Ketua DK LPS harus dibatalkan dan diulang mengikuti persyaratan calon independen menurut ketentuan UU LPS berlaku,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan hasil seleksi tahap II dalam pemilihan calon wakil ketua dewan komisioner LPS periode 2025–2030. Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi ada lima calon wakil ketua LPS yang lulus seleksi tahap II atau seleksi kelayakan dan kepatutan.

Berikut kelima calon berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Andry Asmoro

2. Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel

3. Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Doddy Zulverdi

4. Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Farid Azhar Nasution

5. Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya