Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Bisnis

Sri Mulyani Dituding Langgar Aturan terkait Hasil Seleksi Wakil Ketua LPS

SENIN, 26 MEI 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap melanggar peraturan perundangan perihal terpilihnya dua orang dari lima calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) sesuai asal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK.   

Menurut ekonom konstitusi, Defiyan Cori, Calon Wakil Ketua DK LPS yang berlatar belakang sebagai konsultan, pegawai atau karyawan, pengurus dan/atau pemilik bank atau Perusahaan Asuransi Umum dan Syariah secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran berat.

“Lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS merupakan tindakan pengabaian, tidak mengindahkan bahkan pelecehan terhadap materi substansi dari UU yang mengatur independensi kelembagaan dan personalianya. Jelas ini merusak tatanan dan mengembalikan sektor perbankan dan keuangan ke era kegelapan dan permainan perdagangan terselubung,” ungkap Defiyan dalam keterangannya, Minggu malam, 25 Mei 2025.
 

 
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo Subianto agar tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya sebagai presiden terpilih.

“Maka presiden harus menolak hasil keputusan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan tersebut. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya memahami materi krusial UU LPS/PPSK terkait independensi kelembagaan dan personalia LPS sehingga tidak mengajukan hasil Pansel itu ke Presiden RI. Atau, adakah unsur kesengajaan dari Menteri Keuangan melakukan pembiaran atas pelanggaran persyaratan prinsip bagi seleksi calon anggota DK LPS tersebut?” tegas dia.

Lanjut ekonom jebolan UGM ini, ketaatan mengikuti hukum dan konstitusi dalam tata kelola bernegara dan pemerintahan harus diberikan contoh oleh pemimpin, khususnya dalam pemilihan personalia/jabatan publik di Kementerian/Lembaga.

“Sebab, jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang,” bebernya.

“Untuk itulah, diminta kepada Presiden RI menindak oknum Pansel yang menyalahgunakan UU LPS/PPSK dimaksud untuk kepentingan dan tujuan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan seleksi calon Wakil Ketua DK LPS harus dibatalkan dan diulang mengikuti persyaratan calon independen menurut ketentuan UU LPS berlaku,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan hasil seleksi tahap II dalam pemilihan calon wakil ketua dewan komisioner LPS periode 2025–2030. Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi ada lima calon wakil ketua LPS yang lulus seleksi tahap II atau seleksi kelayakan dan kepatutan.

Berikut kelima calon berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Andry Asmoro

2. Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel

3. Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Doddy Zulverdi

4. Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Farid Azhar Nasution

5. Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya