Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Bisnis

Sri Mulyani Dituding Langgar Aturan terkait Hasil Seleksi Wakil Ketua LPS

SENIN, 26 MEI 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap melanggar peraturan perundangan perihal terpilihnya dua orang dari lima calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) sesuai asal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK.   

Menurut ekonom konstitusi, Defiyan Cori, Calon Wakil Ketua DK LPS yang berlatar belakang sebagai konsultan, pegawai atau karyawan, pengurus dan/atau pemilik bank atau Perusahaan Asuransi Umum dan Syariah secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran berat.

“Lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS merupakan tindakan pengabaian, tidak mengindahkan bahkan pelecehan terhadap materi substansi dari UU yang mengatur independensi kelembagaan dan personalianya. Jelas ini merusak tatanan dan mengembalikan sektor perbankan dan keuangan ke era kegelapan dan permainan perdagangan terselubung,” ungkap Defiyan dalam keterangannya, Minggu malam, 25 Mei 2025.
 

 
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo Subianto agar tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya sebagai presiden terpilih.

“Maka presiden harus menolak hasil keputusan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan tersebut. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya memahami materi krusial UU LPS/PPSK terkait independensi kelembagaan dan personalia LPS sehingga tidak mengajukan hasil Pansel itu ke Presiden RI. Atau, adakah unsur kesengajaan dari Menteri Keuangan melakukan pembiaran atas pelanggaran persyaratan prinsip bagi seleksi calon anggota DK LPS tersebut?” tegas dia.

Lanjut ekonom jebolan UGM ini, ketaatan mengikuti hukum dan konstitusi dalam tata kelola bernegara dan pemerintahan harus diberikan contoh oleh pemimpin, khususnya dalam pemilihan personalia/jabatan publik di Kementerian/Lembaga.

“Sebab, jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang,” bebernya.

“Untuk itulah, diminta kepada Presiden RI menindak oknum Pansel yang menyalahgunakan UU LPS/PPSK dimaksud untuk kepentingan dan tujuan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan seleksi calon Wakil Ketua DK LPS harus dibatalkan dan diulang mengikuti persyaratan calon independen menurut ketentuan UU LPS berlaku,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan hasil seleksi tahap II dalam pemilihan calon wakil ketua dewan komisioner LPS periode 2025–2030. Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi ada lima calon wakil ketua LPS yang lulus seleksi tahap II atau seleksi kelayakan dan kepatutan.

Berikut kelima calon berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Andry Asmoro

2. Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel

3. Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Doddy Zulverdi

4. Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Farid Azhar Nasution

5. Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya