Berita

Penjabaran Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional UI, Prof Ani Widiyani Soetjipto terkait dampak UU PPRT di DPR/RMOL

Politik

Guru Besar UI: UU PPRT Mendorong Ratifikasi ILO 189

RABU, 21 MEI 2025 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diharapkan bisa mendorong dunia internasional untuk segera melakukan ratifikasi ILO 189.

ILO 189 merupakan konvensi internasional yang menetapkan standar kerja layak bagi para pekerja rumah tangga. Dengan meratifikasi konvensi ini, maka Indonesia setuju menerapkan standar dalam hukum dan praktik di dalam negeri.

Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang di dalam terdapat hak mereka, seperti hak upah yang layak, jam kerja, hak untuk liburan dan perlindungan terhadap diskriminasi.


“Kalau kita punya UU PPRT, kita enggak usah risau lagi dengan masalah internasional. Selama ini masalah internasional banyak sekali (terjadi) sama kita,” kata Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional UI, Prof Ani Widiyani Soetjipto dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Dengan pengesahan UU PPRT ini, maka dorongan meratifikasi ILO 189 bakal segera terwujud.

“Kalau kita sudah punya UU PPRT ini akan menjadi agenda mendorong langkah untuk segera meratifikasi ILO 189,” katanya.

Dengan demikian, kata Prof Ani, seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia akan dilindungi dengan baik oleh negara maupun dunia.

"Artinya ketika kita punya perlindungan kelompok yang paling rentan dan marjinal, ini akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia secara substansi yang hari ini banyak dikritik karena mengalami kemunduran,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya