Berita

Charlie Chandra saat ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Duduk Perkara Penangkapan Charlie Chandra, Berkas Sudah P-21

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan tersangka pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra saat hendak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di rumahnya, Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 17 Mei 2025.

Charlie yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 ini melawan dan menolak ditangkap dengan alasan akan menemui pengacara terlebih dahulu. 

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin dikonfirmasi Senin, 19 Mei 2025.


Berdasarkan penelusuran, kasus ini sempat masuk ke gugatan praperadilan atas permohonan korban penipuan. Hakim praperadilan menyatakan perkara yang sempat di-SP3 tersebut dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, penjemputan Charlie di kediamannya sebagai tindak lanjut Polda Banten atas berkas perkara dari Kejati Banten yang sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023.

Saat itu, ahli waris mengetahui jika Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum proses balik nama, ahli waris sempat memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Charlie Chandra atas dasar pengalihan SHM yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” lanjut Kombes Didik.

Modusnya, Charlie Chandra membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Yang jadi soal, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah dimaksud tidak pernah dikuasai Charlie Chandra, melainkan dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya