Berita

Charlie Chandra saat ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Duduk Perkara Penangkapan Charlie Chandra, Berkas Sudah P-21

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan tersangka pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra saat hendak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di rumahnya, Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 17 Mei 2025.

Charlie yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 ini melawan dan menolak ditangkap dengan alasan akan menemui pengacara terlebih dahulu. 

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin dikonfirmasi Senin, 19 Mei 2025.


Berdasarkan penelusuran, kasus ini sempat masuk ke gugatan praperadilan atas permohonan korban penipuan. Hakim praperadilan menyatakan perkara yang sempat di-SP3 tersebut dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, penjemputan Charlie di kediamannya sebagai tindak lanjut Polda Banten atas berkas perkara dari Kejati Banten yang sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023.

Saat itu, ahli waris mengetahui jika Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum proses balik nama, ahli waris sempat memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Charlie Chandra atas dasar pengalihan SHM yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” lanjut Kombes Didik.

Modusnya, Charlie Chandra membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Yang jadi soal, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah dimaksud tidak pernah dikuasai Charlie Chandra, melainkan dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya