Berita

Charlie Chandra saat ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Duduk Perkara Penangkapan Charlie Chandra, Berkas Sudah P-21

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan tersangka pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra saat hendak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di rumahnya, Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 17 Mei 2025.

Charlie yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 ini melawan dan menolak ditangkap dengan alasan akan menemui pengacara terlebih dahulu. 

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin dikonfirmasi Senin, 19 Mei 2025.


Berdasarkan penelusuran, kasus ini sempat masuk ke gugatan praperadilan atas permohonan korban penipuan. Hakim praperadilan menyatakan perkara yang sempat di-SP3 tersebut dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, penjemputan Charlie di kediamannya sebagai tindak lanjut Polda Banten atas berkas perkara dari Kejati Banten yang sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023.

Saat itu, ahli waris mengetahui jika Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum proses balik nama, ahli waris sempat memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Charlie Chandra atas dasar pengalihan SHM yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” lanjut Kombes Didik.

Modusnya, Charlie Chandra membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Yang jadi soal, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah dimaksud tidak pernah dikuasai Charlie Chandra, melainkan dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya