Berita

Charlie Chandra saat ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara/Ist

Presisi

Duduk Perkara Penangkapan Charlie Chandra, Berkas Sudah P-21

SENIN, 19 MEI 2025 | 20:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan tersangka pemalsuan dokumen lahan PIK 2, Charlie Chandra saat hendak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di rumahnya, Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu lalu, 17 Mei 2025.

Charlie yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2 ini melawan dan menolak ditangkap dengan alasan akan menemui pengacara terlebih dahulu. 

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” kata Kepala Subdirektorat Harta Benda dan Bangunan Tanah (Kasubdit Harda Bangtah) Polda Banten, AKBP Mirodin dikonfirmasi Senin, 19 Mei 2025.


Berdasarkan penelusuran, kasus ini sempat masuk ke gugatan praperadilan atas permohonan korban penipuan. Hakim praperadilan menyatakan perkara yang sempat di-SP3 tersebut dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dilanjutkan.

Di sisi lain, penjemputan Charlie di kediamannya sebagai tindak lanjut Polda Banten atas berkas perkara dari Kejati Banten yang sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.

Kasus pemalsuan dokumen lahan di PIK 2 ini semula dilaporkan ahli waris atas nama The Pit Nio ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Banten tahun 2023.

Saat itu, ahli waris mengetahui jika Charlie Chandra sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Suminta Chandra di BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelum proses balik nama, ahli waris sempat memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Charlie Chandra atas dasar pengalihan SHM yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.

"Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” lanjut Kombes Didik.

Modusnya, Charlie Chandra membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.

Yang jadi soal, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan karena tanah dimaksud tidak pernah dikuasai Charlie Chandra, melainkan dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

Charlie Chandra pun dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya