Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

Bawaslu akan Gunakan Metode Pengawasan Berbeda di PSU Kedua Pilbup Barito Utara

JUMAT, 16 MEI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilakukan untuk kedua kalinya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, akan menerapkan metode pengawasan yang berbeda

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kepada RMOL, Jumat, 16 Mei 2025.

"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan Bawaslu," ujarnya.


Bagja menjelaskan, PSU Pilbup Barito Utara diselenggarakan kedua kalinya yang disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, karena adanya pelanggaran politik uang yang terbukti dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon).

Akibat dari itu, jelas Bagja, dua paslon yang awalnya bertanding di Pilbup Barito Utara menjadi didiskualifikasi MK. Mereka ialah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Atas kejadian itu, Bawaslu memastikan pengawasan di PSU kedua Pilbup Barito Utara yang akan digelar 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, harus lebih baik, agar paslon baru yang akan berlaga nanti tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Bagja menegaskan, penanganan perkara seperti dugaan pelanggaran politik uang masuk ranah pidana pemilihan, sehingga dalam penanganannya dilakukan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang di dalamnya terdapat juga Kepolisian, dan juga Kejaksaan.

"Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," sambungnya menegaskan.

Pada pokoknya, Bagja memastikan penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi pada PSU sebelumnya untuk Pilbup Barito Utara, telah dilakukan Bawaslu terhadap Paslon Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Akibat dari penanganan perkara Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang paslon tersebut, Anggota Bawaslu dua periode itu memastikan itu sebagai salah satu aspek yang memperkuat putusan MK kemarin.

Meskipun di sisi yang lain, lanjut Bagja, MK juga menyimpulkan adanya tindakan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

"Jadi MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," demikian lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya