Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Bawaslu

Putusan MK Soal Pilbup Barito Utara Bukan untuk Menyudutkan Bawaslu

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, seharusnya bukan untuk menyudutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan pernyataan pegiat pemilu, Titi Anggraini yang menyebut putusan MK atas gugatan hasil PSU Pilbup Barito Utara sebagai tamparan keras bagi Bawaslu.

"Bawaslu RI menilai putusan tersebut justru harus diposisikan sebagai evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis 15 Mei 2025.


Puadi menjelaskan, Putusan MK atas perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut menggunakan pendekatan yang berbeda dari yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum.

"Seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," urai Puadi.

"Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif.

"Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan," kata Puadi.

Oleh karena itu, Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang, seharusnya seluruh pihak dapat berpikir jernih terhadap putusan MK atas perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara, bukan justru menyampaikan pernyataan yang terkesan menyudutkan Bawaslu.

"Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan," demikian Puadi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya