Berita

Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan pers usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025. RMOLFoto/Bonfilio Mahendra.

Hukum

Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Laporan Jokowi

RABU, 14 MEI 2025 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyelidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Rizal Fadillah hari ini, Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

"Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari saudara selaku saksi," demikian bunyi surat undangan klarifikasi Polda Metro Jaya yang dikirim kepada Rizal Fadillah dikutip redaksi sesaat lalu.

Rizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Rizal diminta menemui penyelidik IPTU Adi Hermawan pada pukul 10.00 WIB.


Rizal Fadillah merupakan satu dari lima nama yang dilaporkan Jokowi. Adapun empat orang lainnya yang dilaporkan adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, serta advokat Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.

Rizal Fadillah yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan lalu namun berhalangan hadir.

Selain Rizal Fadillah, di hari yang sama, penyelidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kurnia Tri Royani. Kurnia menjalani pemeriksaan kedua karena sebelumnya telah memenuhi panggilan serupa.

"Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari lalu itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya. Jadi kecelakaan," kata Jurubicara TPUA Rahmat Himran di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Mei 2025.

"Yang hadir hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia," kata Rahmat saat itu.

Jokowi melaporkan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Di hari yang sama keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Petro Jaya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya