Berita

Ilustrasi/Net

Politik

APTI Sesalkan Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Kesehatan Tak Libatkan Seluruh Elemen

RABU, 14 MEI 2025 | 06:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Namun proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik. Karena diduga ada intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan. Terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau. 

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji, menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024. 


Agus menegaskan keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," ucap Agus melalui keterangannya, Selasa 13 Mei 2025.

Agus menilai Kemenkes lebih memilih mengakomodasi aspirasi dari LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Hal ini dibuktikan dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam RPMK. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. 

“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi dari pasal-pasal tersebut. Jadi sama saja," ungkap Agus.

"Artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC,” sambungnya.

Sebagai industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri dalam proses produksi, Agus berharap IHT mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, keberadaan regulasi hasil intervensi asing akan mematikan karakteristik dan kebudayaan lokal. 

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” ujar Agus.

Terpisah, Jurubicara Komunitas Kretek, Khoirul Afifudin menambahkan, keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional dalam ancaman serius akibat intervensi sejumlah LSM yang mendapat dukungan dana dari pihak asing. 

Ia menilai, intervensi semacam ini bukan hanya melemahkan posisi petani lokal, tetapi juga mencerminkan bentuk baru penjajahan yang menyusup lewat kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri.

"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," jelas Khoirul.

Dia melanjutkan, keterlibatan pihak asing dalam penyusunan regulasi sektor IHT sangat merugikan Indonesia. Dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, mulai dari penurunan pendapatan petani, melemahnya industri lokal, hingga hilangnya lapangan kerja yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing. Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya