Berita

Ilustrasi/Net

Politik

APTI Sesalkan Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Kesehatan Tak Libatkan Seluruh Elemen

RABU, 14 MEI 2025 | 06:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Namun proses penyusunan regulasi tersebut menuai polemik. Karena diduga ada intervensi asing dalam proses perumusan kebijakan. Terutama masuknya poin tentang kebijakan kemasan rokok polos yang selama ini dikampanyekan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antitembakau. 

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmudji, menyayangkan langkah Kemenkes yang dinilai tidak melibatkan elemen pertembakauan, baik petani, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan lainnya, dalam proses penyusunan kebijakan turunan dari PP 28/2024. 


Agus menegaskan keterlibatan lintas sektor sangat penting agar regulasi yang dihasilkan tidak bias dan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil.

"Sebenarnya yang dilibatkan hanya orang-orang dari kalangan kesehatan, padahal itu tidak benar. Marwah dari penyusunan sebuah peraturan, entah itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi turunannya, semestinya melibatkan semua elemen terkait," ucap Agus melalui keterangannya, Selasa 13 Mei 2025.

Agus menilai Kemenkes lebih memilih mengakomodasi aspirasi dari LSM ketimbang mendengarkan masukan para pemangku kepentingan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Hal ini dibuktikan dengan masuknya poin tentang kemasan rokok polos ke dalam RPMK. Kebijakan tentang kemasan rokok polos termuat di Artikel 11 dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai dengan saat ini tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. 

“Indonesia sendiri walaupun tidak meratifikasi FCTC, tetapi untuk aturan-aturan selama ini hampir mengadopsi dari FCTC tersebut. Kata-kata yang selama ini disampaikan oleh pemerintah pusat bahwa kita tidak akan meratifikasi FCTC, tetapi kenyataannya di beberapa peraturan mengadopsi dari pasal-pasal tersebut. Jadi sama saja," ungkap Agus.

"Artinya ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat. Kalau memang tidak mau meratifikasi jangan mengadopsi pasal-pasal yang ada di FCTC,” sambungnya.

Sebagai industri yang banyak menyerap tenaga kerja dan bahan baku dalam negeri dalam proses produksi, Agus berharap IHT mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Sebab, keberadaan regulasi hasil intervensi asing akan mematikan karakteristik dan kebudayaan lokal. 

“Kalau ini tidak dipertahankan, karya-karya petani tembakau akan hilang dan tinggal cerita,” ujar Agus.

Terpisah, Jurubicara Komunitas Kretek, Khoirul Afifudin menambahkan, keberadaan dan masa depan industri hasil tembakau nasional dalam ancaman serius akibat intervensi sejumlah LSM yang mendapat dukungan dana dari pihak asing. 

Ia menilai, intervensi semacam ini bukan hanya melemahkan posisi petani lokal, tetapi juga mencerminkan bentuk baru penjajahan yang menyusup lewat kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri.

"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," jelas Khoirul.

Dia melanjutkan, keterlibatan pihak asing dalam penyusunan regulasi sektor IHT sangat merugikan Indonesia. Dampak yang ditimbulkan sangat signifikan, mulai dari penurunan pendapatan petani, melemahnya industri lokal, hingga hilangnya lapangan kerja yang pada akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing. Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya