Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bagian dari OMSP

SELASA, 13 MEI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia terus menimbulkan polemik di publik.

Direktur Eksekutif Indo Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa turut angkat bicara soal polemik tersebut. 

Menurutnya, hal itu sah secara hukum dan merupakan bagian dari tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).


"Kalau TNI diminta untuk membantu pengamanan oleh institusi kejaksaan, itu hal yang biasa. Ada dasar hukumnya di UU TNI, jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Malkin kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU Nom 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas pemerintah dan instansi lain dalam menjaga keamanan, termasuk pengamanan objek vital.

"Yang penting adalah keterlibatan TNI itu atas permintaan resmi, bukan inisiatif sepihak. Dan mereka hanya bertugas di aspek pengamanan, bukan ikut campur urusan penegakan hukum," tegasnya.

Malkin memastikan keberadaan TNI tidak akan memengaruhi independensi kejaksaan dalam menangani perkara hukum. 

"Jangan dicampuradukkan antara pengamanan dan intervensi. Selama masih dalam koridor tugas perbantuan dan hukum yang berlaku, tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Malkin juga menilai sinergi antar instansi seperti ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama jika ada potensi gangguan terhadap aparat penegak hukum. 

"TNI hadir sebagai perisai, bukan pemain dalam proses hukum. Itu dua hal yang berbeda," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya