Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bagian dari OMSP

SELASA, 13 MEI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia terus menimbulkan polemik di publik.

Direktur Eksekutif Indo Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa turut angkat bicara soal polemik tersebut. 

Menurutnya, hal itu sah secara hukum dan merupakan bagian dari tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).


"Kalau TNI diminta untuk membantu pengamanan oleh institusi kejaksaan, itu hal yang biasa. Ada dasar hukumnya di UU TNI, jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Malkin kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU Nom 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas pemerintah dan instansi lain dalam menjaga keamanan, termasuk pengamanan objek vital.

"Yang penting adalah keterlibatan TNI itu atas permintaan resmi, bukan inisiatif sepihak. Dan mereka hanya bertugas di aspek pengamanan, bukan ikut campur urusan penegakan hukum," tegasnya.

Malkin memastikan keberadaan TNI tidak akan memengaruhi independensi kejaksaan dalam menangani perkara hukum. 

"Jangan dicampuradukkan antara pengamanan dan intervensi. Selama masih dalam koridor tugas perbantuan dan hukum yang berlaku, tidak ada pelanggaran," ujarnya.

Malkin juga menilai sinergi antar instansi seperti ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama jika ada potensi gangguan terhadap aparat penegak hukum. 

"TNI hadir sebagai perisai, bukan pemain dalam proses hukum. Itu dua hal yang berbeda," tutupnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya