Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Antara Aksi Korporasi dan Korupsi di BUMN

Oleh: Defiyan Cori*
MINGGU, 11 MEI 2025 | 04:47 WIB

SISTEM ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara telah kehilangan ruh ideologi Pancasila. Alasannya, adalah bobot kepentingan individu dan sekelompok pengusaha besar atau korporasi swasta (taipan) lebih diakomodir dalam partisipasi pembangunan nasional. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) juga diubah paradigmanya. 

Melalui berbagai perubahan Undang-Undang (UU) sektoral hal itu mereka lakukan, yaitu UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas), UU No. 17  tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tidak cukup hanya dengan UU ini, lalu didirikanlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui revisi UU 19 tahun 2003 menjadi UU No 1 tahun 2025.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya. 


Yang mana pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah "revolusioner" terkait frasa harta kekayaan (aset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN kaitannya dengan peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) sebagai lembaga tinggi pemeriksa (auditor) negara.

Implikasi Pemisahan Kekayaan Negara

Perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi hanya kekayaan BUMN saja. Implikasi dari dihapusnya frasa ini tentu saja menimbulkan konflik konstitusi atas pengelolaan keuangan negara serta menimbulkan ketidakpastian hukum manakala UU 17/2003 masih berlaku. 

Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tertanggal 18 September 2014 yang mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN merupakan kekayaan negara. Dengan berlakunya UU 1/2025 tersebut, maka status kekayaan negara telah berpindah menjadi kekayaan BUMN. 

Konsekuensinya, pemeriksaan keuangan negara dalam status kekayaan BUMN penuh tidak lagi menjadi objek pemeriksaan auditor negara atau BPK RI. Maka publik patut bertanya, lalu bagaimana halnya posisi kasus korupsi yang menimpa para pejabat BUMN Pertamina dalam hal ini sub holdingnya PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)? Sebab, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejagung RI mencapai Rp193,7 triliun per tahun atau totalnya Rp968,5 triliun selama 5 (lima) tahun. 

Agaknya, ketentuan inilah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi dengan menyatakan akan mengkaji dampak dari pemberlakuan UU 1/2025 tentang BUMN ini. Kajian yang dimaksud KPK itu terkait klausul yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Klausul ini termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakah bahwa: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Benarkah atas klausul ini maka objek penyelenggara negara yang selama ini menjadi kewenangan penegakan hukum KPK atas kasus tindak pidana korupsi di BUMN tidak berlaku lagi? Bagaimana halnya dengan status tersangka dan penahanan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN)  Riva Siahaan (RS) beserta pejabat Pertamina lainnya atas pemberlakuan UU 1/2025 beserta PP 10/2025 dengan implikasi hukumnya? 

Jika status tersangka dan penahanannya berdasar UU 19/2003, maka tentu Kejagung RI harus merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI sebagai auditor negara. Apakah temuan BPK RI pada kasus impor BBM itu terdapat indikasi korupsi atau kerugian negara serta bukan aksi korporasi? Sedangkan, jika menggunakan UU 1/2025 yang diterapkan pada kasus korupsi Pertamina itu tentu saja kerugian BUMN bukan lagi menjadi kerugian negara akibat telah dihapusnya frasa kekayaan negara yang dipisahkan. Atas dasar hukum apakah Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menetapkan status tersangka dan penahanan?

Oleh karena itu, revisi UU 19/2003 menjadi UU 1/2025 yang sepotong-sepotong, parsial dan tidak komprehensif oleh DPR RI hanya akan menjadi polemik, materi tak konstruktif serta ruang konflik konstitusi baru lagi. Setidaknya, frasa aksi korporasi seperti apakah dan dengan cara bagaimana yang dilakukan oleh direksi BUMN bukan merupakan tindak korupsi tersebut perlu diatur lebih lengkap. 

Apabila ini tidak tegas dan jelas, tentu terbuka penafsiran jamak (multi tafsir) atau sesuka hati (at will) pemerintah dan akan berdampak pada konflik konstitusi pada kasus-kasus di BUMN. Pertanyaannya, tanpa ketentuan yang jelas dan tegas antara definisi aksi korporasi dan korupsi, mungkinkah segala hal dan tindakan aksi korporasi oleh pengurus Danantara dan BUMN sektoral di masa datang akan menjadi legal dan sah tanpa unsur korupsi?

*Penulis adalah ekonom konstitusi

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya