Berita

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPRP Kabupaten Kubu Raya, Kamela.

Nusantara

Lahan 400 Hektare di Desa Kubu untuk Kebun Sawit Ternyata APL

JUMAT, 09 MEI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan lahan 400 hektare yang dipolemikkan sebagai hutan lindung mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Sebab status lahan merupakan APL atau Area Penggunaan Lain.

"Sesuai aturan di Permen ATR 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) bahwa kawasan mangrove bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Tapi dengan syarat khusus dan memperhatikan lingkungan," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 8 Mei 2025.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto menambahkan pemanfaatan lahan 400 hektare yang rencananya akan ditanami sawit di Desa Kubu merujukan peraturan tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Bukan berdasarkan Perda RTRW.


"Pengaturan di luar kawasan hutan ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan maka diatur dalam perencanaan zonasi," jelas Ya' Suharnoto.

Ya' Suharnoto menegaskan, lahan 400 hektare di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan sehingga diatur dalam RTRW Kabupaten Kubu Raya.

"Setelah dilakukan pengecekan koordinat lapangan yang dilaksanakan tenaga teknis KPH dan pihak Polsek Kubu lokasi statusnya APL, bukan hutan lindung," pungkasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya