Berita

Direktur Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Saribua Siahaan/Ist

Bisnis

Kementerian Investasi Dorong Lahan Clear and Clean di Subang

SENIN, 05 MEI 2025 | 02:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam gelaran Konferensi Pertukaran Pelatihan dan Lokalisasi Talenta Industri Transisi Energi Indonesia yang dilaksanakan di Aula Oman Sachroni, Kantor Bupati Subang, pada Sabtu Siang, 3 Mei 2025, puluhan investor kelas kakap asal Tiongkok hadir menunjukkan minat serius terhadap potensi investasi daerah tersebut.

Direktur Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Saribua Siahaan membeberkan strategi konkret pemerintah pusat dalam menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif.

"Jadi kami kementerian investasi selalu berkoordinasi dengan daerah dalam meyakinkan investor, agar investor itu bisa nyaman berinvestasi di daerah di mana menjadi minat investor. Salah satu cara untuk meyakinkan investor untuk industri-industri, kementerian investasi itu mengarahkan supaya dia berinvestasi di kawasan industri sesuai dengan peruntukannya." kata Saribua kepada media, Minggu, 4 Mei 2025.


Saribua menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen kuat dalam menjamin kepastian hukum bagi para investor, terutama dengan mendorong penempatan investasi di kawasan industri yang telah berstatus “clear and clean”. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk menghindari tumpang tindih peruntukan lahan dan mempercepat perizinan yang saat ini telah terintegrasi secara daring.

"Kita membawa investor ke Jawa Barat, khususnya di Subang, nanti kita arahkan dia untuk berinvestasi di kawasan-kawasan industri yang ada di Jawa Barat. Sehingga dia secara lokasi, clear and clean, dan secara regulasi dan perizinan-perizinannya akan lebih mudah, akan lebih cepat berkembang. Dan kita selalu mengarahkan setiap investor yang mau berinvestasi itu, harus ke tempat yang nyaman, yang aman, lahan clear and clean, dan dia kita pastikan tidak mendapat masalah dengan lokasi lahan-lahan yang apakah tumpang tindih atau peruntukan yang berbeda," jelasnya.

“Kami selalu berkoordinasi dengan daerah agar investor merasa aman dan nyaman. Jika ada kendala perizinan, regulasi fiktif positif bisa diterapkan, artinya izin dianggap berlaku jika tidak keluar dalam jangka waktu tertentu,” sambungnya.

Menurut Saribua, keberadaan investor bukan hanya memberikan dampak langsung melalui penciptaan lapangan kerja, tetapi juga akan menciptakan efek ganda (multiplier effect) yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa potensi ini harus dimaksimalkan dengan menyiapkan pusat pelatihan (training center) bagi tenaga kerja lokal sebelum investor memulai operasionalnya.

"Itu cara kita meyakinkan. Kemudian kita menggaransi bahwa investasinya itu izinnya bisa kita bantu agar dia sampai bisa berkembang, mendapat izinnya. Dan sistem perizinan sekarang, sistem online, terus dia dengan mudah bisa didapatkan secara online itu menyakinkan dia bahwa berinvestasi itu mudah di Indonesia. Ketika masyarakat kita bekerja di perusahaan investasi, otomatis ekonomi akan tumbuh, otomatis akan ada multiplier yang muncul di daerah," paparnya.

Terkait isu penguatan tenaga kerja lokal, Saribua menyebutkan pentingnya kehadiran training center yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Meski bukan ranah langsung Kementerian  Investasi, ia menekankan sinergi antara kementerian terkait seperti Kementrian Perindustrian dan perguruan tinggi lokal seperti Politeknik UPI untuk mempersiapkan SDM yang kompeten.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya