Berita

Duo pengelola judi onlie (judol) diringkus polisi di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara/Ist

Presisi

Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi

JUMAT, 02 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi  menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja. 


"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025. 

Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa. 

Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.

Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya