Berita

Duo pengelola judi onlie (judol) diringkus polisi di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara/Ist

Presisi

Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi

JUMAT, 02 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi  menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja. 


"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025. 

Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa. 

Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.

Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya