Berita

Duo pengelola judi onlie (judol) diringkus polisi di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara/Ist

Presisi

Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi

JUMAT, 02 MEI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang. 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi  menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja. 


"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025. 

Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.

“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa. 

Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.

Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.

Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya