Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hambat Perdagangan, AS Protes Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua Hingga Sistem QRIS dan GPN

SABTU, 19 APRIL 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menyoroti berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dihadapi pelaku usaha asal Negeri Paman Sam di Indonesia, termasuk persoalan maraknya barang bajakan yang masih ditemukan di pasar-pasar fisik seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa Indonesia tetap masuk dalam daftar pantauan prioritas, khususnya dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali dicantumkan sebagai salah satu lokasi peredaran barang palsu, bersama sejumlah platform perdagangan digital di Indonesia.


“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan USTR, dikutip Sabtu 19 April 2025.

USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem HKI. Namun, pelaku usaha asal AS disebut masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun luring.

Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai persoalan yang terus berulang. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memaksimalkan peran gugus tugas penegakan hukum HKI agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, USTR juga menyoroti perlindungan terhadap data hasil uji yang digunakan dalam proses perizinan produk kimia, farmasi, dan pertanian.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” tambah laporan tersebut. 

Tidak hanya itu, dalam hal ini, AS juga mengeluhkan tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang disebut membuat kekhawatiran perusahaan AS, karena pembicaraan tidak melibatkan mereka.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses penyusunan kebijakan QR oleh BI,” tulis dokumen tersebut.

“Pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan tersebut, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem ini, termasuk bagaimana desainnya bisa disesuaikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” lanjut isi dokumen itu.

Menurut AS, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing, terlebih BI mengharuskan perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN yang berizin di Indonesia untuk dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya