Berita

Tiga pengedar jenis jaringan internasional yakni Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26) ditangkap saat menyelundupkan 98 kilogram sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur/Istimewa

Presisi

Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

SABTU, 19 APRIL 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri. Salah satunya dengan menangkap tiga pengedar jenis jaringan internasional yang berupaya menyelundupkan 98 kilogram sabu.

Tiga pengedar bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 16.00 WIB sekitar pukul 23.00 WIB.

"Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 18 April 2025.


Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram tersebut.

Paket narkoba sabu jaringan internasional diduga akan masuk dengan jumlah besar menggunakan perahu boat jenis oskadon warna merah bata.

Dari informasi ini, tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

Terbukti, petugas mendapati sebuah boat yang ditumpangi 2 orang pengemudi kapal atau tekong.

Saat petugas mencoba mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai. 

"Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," kata Eko.

Kini ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 ponsel merek Nokia warna abu-abu, 1 unit ponsel merek iPhone warna emas, 1 unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih berplat BL 8167 UC, dan 1 unit boat Oskadon.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya