Berita

Tiga pengedar jenis jaringan internasional yakni Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26) ditangkap saat menyelundupkan 98 kilogram sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur/Istimewa

Presisi

Tiga Pemasok 98 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Ditangkap Polisi

SABTU, 19 APRIL 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri. Salah satunya dengan menangkap tiga pengedar jenis jaringan internasional yang berupaya menyelundupkan 98 kilogram sabu.

Tiga pengedar bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) ditangkap di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 16.00 WIB sekitar pukul 23.00 WIB.

"Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 18 April 2025.


Pengungkapan ini berawal saat tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh bersama Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat soal peredaran barang haram tersebut.

Paket narkoba sabu jaringan internasional diduga akan masuk dengan jumlah besar menggunakan perahu boat jenis oskadon warna merah bata.

Dari informasi ini, tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

Terbukti, petugas mendapati sebuah boat yang ditumpangi 2 orang pengemudi kapal atau tekong.

Saat petugas mencoba mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai. 

"Pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," kata Eko.

Kini ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Selain tersangka dan narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 ponsel merek Nokia warna abu-abu, 1 unit ponsel merek iPhone warna emas, 1 unit ponsel merek Samsung lipat warna putih, satu unit ponsel merek Itel warna hitam, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih berplat BL 8167 UC, dan 1 unit boat Oskadon.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya